SURABAYA, PIJARNews.id – Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Rizal Nugra Wijaya menjelaskan pemohon perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Rizal menerangkan, para pemohon terlebih dulu membuka website di aplikasi dan website resmi Satlantas Polrestabes Surabaya dengan mengetik kata kunci polantassurabaya.id. Sedangkan, untuk aplikasi, pemohon dapat mengunduh melalui Playstore dan Appstore dengan mengetik kata kunci E-SIM Surabaya.
Untuk alurnya, Rizal menjelaskan pemohon diwajibkan melakukan registrasi terlebih dulu secara online. Pemohon diwajibkan mengisi biodata diri, alamat email, hingga tujuan permohonan perpanjangan SIM yang dikehendaki.
“Selain jadwal, pemohon juga bisa registrasi (daftar) disana (website dan aplikasi). Caranya daftar akun dulu, lalu masukan biodata dan tujuannya untuk mengurus SIM mengemudi apa, A atau C,” kata Rizal, Rabu (20/1/2021).
Rizal mengimbuhkan, alur tersebut tak hanya dapat diakses oleh warga Surabaya saja. Ia menegaskan, untuk warga luar Surabaya dan hendak melakukan permohonan perpanjangan SIM juga bisa melakukan hal serupa. Namun, sambung Rizal, pihaknya tidak melayani pembuatan SIM yang telah habis masa berlaku sesuai ketentuan pihak Satlantas.
Akan tetapi, pihaknya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja dalam aplikasi dan website tersebut. Selain itu, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya yang lokasinya berada di kawasan Tanjung Perak Surabaya atau di satpas daerah pemohon berada.
“Bisa (Pemohon diluar Surabaya), seluruh Indonesia bisa, caranya regis dulu. Mekanismenya kurang lebih sama. Kalau selain SIM A dan C mohon maaf tidak bisa,” tuturnya.
Rizal menjelaskan, untuk setiap gerai SIMLing, pihaknya menyediakan 3 hingga 5 anggota Satlantas. “Ada 3 sampai 5 personel kami mas yang disiagakan disana (JX dan Kaza Surabaya) untuk melayani pemohon SIM,” tandas polisi dengan tiga balok dipundaknya itu.
Rizal pun mengimbau, bagi para pemohon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perpanjangan SIM secara manual. Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (din/mad)