Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 23 Apr 2024 20:38 WIB ·

Kemendagri: dana desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba


					Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa Perbesar

Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri menyatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan,” ujar Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa.

Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga permasalahan di daerah pun menurutnya menjadi refleksi bagi pemerintah pusat.

Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan atensi bagi 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan hingga Kalimantan Timur.

“Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.

Untuk itu, menurutnya perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah pun menurutnya bukan hanya perlu terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.

“Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Minimalisir Kecelakaan, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour

18 Mei 2024 - 18:19 WIB

Kemendes PDTT Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana

17 Mei 2024 - 21:36 WIB

BPI Kemendes PDDT: perpustakaan desa dapat membuat desa lebih cepat maju dan mandiri

15 Mei 2024 - 18:58 WIB

Pemkab Mojokerto Tingkatkan SDM Desa Wisata Melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau

14 Mei 2024 - 08:28 WIB

Kemendes PDTT: SDM yang berkualitas adalah kunci utama memajukan desa

14 Mei 2024 - 06:20 WIB

Mendes PDTT: Stunting bisa ditangani dengan digitalisasi

12 Mei 2024 - 05:32 WIB

Trending di News