JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan sebanyak 71 desa sebagai percontohan (pilot project) dalam penerapan model Kuantum Desa. Langkah strategis ini ditempuh guna mengakselerasi peningkatan status pembangunan sekaligus mendorong kemandirian perdesaan secara berkelanjutan.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM) Kemendes PDT, Rosyid Althaf, menyampaikan bahwa 71 desa percontohan tersebut disaring dari 211 desa yang teridentifikasi berhasil melakukan lompatan status pembangunan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kementerian.
“Kita coba di 71 desa dari 211 itu yang akan kita jadikan percontohan,” katanya dalam siniar Pos Depan yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia memaparkan bahwa Kuantum Desa merupakan sebuah skema pendampingan yang dirancang untuk mempercepat transformasi status desa. Model ini berfokus pada pengoptimalan seluruh potensi dan sumber daya yang tersedia melalui kerja sama lintas pihak serta aksi nyata di lapangan.
Rangkaian desa yang menjadi percontohan tersebut rencananya diumumkan pada Oktober ini. Desa-desa terpilih diharapkan tidak hanya berfokus pada pembenahan internal wilayahnya, melainkan juga bersedia membagikan pengalaman dan praktik baik (best practices) kepada desa-desa lain yang masih berada pada kategori status pembangunan lebih rendah.
“Jadi, sebagai proses pembelajaran itu berarti kalau desa membutuhkan ilmu, datanglah ke desa kuantum itu,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Lebih lanjut, rekam jejak serta strategi dari desa-desa yang sukses meningkatkan statusnya akan dikaji secara komprehensif. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi pola pemberdayaan, formulasi intervensi program, hingga efektivitas pendampingan yang memicu perubahan positif tersebut.
Rangkuman pembelajaran itu nantinya bakal didokumentasikan dalam bentuk seri buku Kuantum Desa, penyusunan buku panduan pendampingan, hingga formulasi regulasi guna dijadikan acuan acuan resmi pembangunan desa secara nasional.
Dalam prosesnya, Kemendes PDT menekankan krusialnya peran pendamping desa sebagai penyambung lidah dan penghubung berbagai program kerja pemerintah agar intervensi yang dialokasikan memberikan dampak konkret bagi masyarakat.
Melalui penguatan ini, desa-desa yang telah mandiri diproyeksikan bertransformasi menjadi pusat pembelajaran kawasan, sehingga model keberhasilan pemberdayaan dapat direplikasi secara lebih luas.














