News  

Bawaslu Situbondo Periksa Puluhan PPK dan Panwascam

SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo memeriksa puluhan orang penyelenggara ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) terkait pelanggaran kode etik karena hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto pada Jumat (3/1/2025) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 30 orang penyelenggara pemilu, baik dari PPK maupun Panwaslucam, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara yang dihadiri calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

banner 350x525

“Sejak beberapa hari ini kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi penyelenggara pemilu (PPK dan Panwascam) yang dilaporkan kepada kami, ada saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi karena berada di lokasi acara pertemuan dengan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada itu.

“Sementara itu yang bisa kami sampaikan, karena hari ini kami masih akan meminta klarifikasi saksi maupun penyelenggara pemilu lainnya yang dilaporkan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Disiai lain, Iwan Suryadi mengakui bahwa dalam acara pertemuan dengan calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo merupakan acara silaturrahim biasa pasca-pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Ia juga mengatakan dalam acara pertemuan dengan calon bupati terpilih itu juga dihadiri penyelenggara pemilu, baik dari PPK dan Panwaslucam.

“Memang benar kegiatan tersebut merupakan acara saya silaturahmi (calon bupati terpilih) bersama teman-teman organisasi kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya 2 bulan setelah pemungutan suara.

“Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan, baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir,” jelasnya.

KPU Kabupaten Situbondo juga telah memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yang diduga melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png