KARAWANG, PIJARNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi meluncurkan layanan publik berbasis digital melalui aplikasi SIPRIMA. Layanan ini dihadirkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital voting serentak di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan di wilayah Karawang pada 22 November 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi harus mampu memberikan kemudahan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Pelayanan SIPRIMA merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Salah satu fitur unggulan yang dihadirkan SIPRIMA adalah pengurusan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah para calon kepala desa dalam memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengisian formulir, pengunggahan berkas, verifikasi administrasi, hingga pengunduhan surat keterangan berformat PDF.
Pemohon bertanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen yang diunggah, dan setiap surat yang terbit akan dilengkapi barcode verifikasi untuk menjamin keaslian dokumen saat dipindai.
Melalui transformasi digital ini, Kejari Karawang berharap masyarakat dapat memantau proses permohonan secara mandiri. Kesiapan administrasi berbasis teknologi ini dipandang sebagai unsur krusial untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pilkades digital voting di Karawang berjalan secara tertib, lancar, dan efektif.















Respon (1)
Komentar ditutup.