MALANG, PIJARNEWS.ID – Polemik pengelolaan retribusi Pasar Besar Kota Malang sampai saat ini belum juga menemui titik terang. Retribusi yang telah dibayar rutin oleh para pedagang, ternyata tidak berbanding lurus dengan langkah perbaikan dan pemeliharaan fasilitas yang telah tersedia.
Kondisi Pasar Besar Malang sendiri memang kian memprihatinkan. Mulai dari penerangan yang minim, jalan yang rusak, hingga struktur bangunan yang secara akademis dinyatakan tidak stabil. Maka menjadi hal yang lumrah apabila para pedagang mempertanyakan bagaimana pengelolaan retribusi Pasar Besar yang dalam sebulan bisa terkumpul sejumlah Rp.400 juta hingga Rp. 500 juta.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang melayangkan somasi bernomor 003/III.28/0/2025 ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang pada Senin (25/8/2025).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap pengelolaan retribusi pasar, serta fasilitas pasar yang dianggap kurang memadai. Adapun terdapat tiga poin pokok yang dituntut oleh Hippama. Pertama, retribusi yang dipungut setiap hari dari pedagang adalah amanah, sehingga pemkot wajib memastikan dana tersebut tidak hilang tanpa kejelasan.
Selain itu, Hippama juga menuntut adanya transparansi dalam penggunaan dana retribusi. Dan yang terakhir, para pedagang berhak mendapatkan fasilitas pasar yang bersih, terang, serta layak digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Lebih lanjut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang turut menyoroti adanya selisih antara target dan potensi pendapatan dari sektor retribusi. Potensi retribusi bisa mencapai Rp16,5 miliar, namun target yang ditetapkan hanya Rp8,5 miliar. DPRD sendiri mendesak perlunya audit retribusi pasar se-Kota Malang untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Isu ini tak hanya bisa dilihat dari kacamata ekonomi semata, namun juga dari perspektif sosiologis. Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, S.Sos., M.Si. mengungkapkan bahwa isu retribusi pasar merupakan isu yang cukup krusial karena menjadi salah satu faktor kenyamanan para pedagang dalam menjalankan mata pencahariannya.
“Mengutip teori James Scott, ketidakadilan dan kesenjangan sosial akan melahirkan gerakan sosial. Dalam hal ini pedagang sudah membayar retribusi, tapi mereka ngga tau uang retribusi tadi dikelola seperti apa dan untuk apa. Akhirnya, para pedagang melalukan perlawanan hukum karena merasa tidak medapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakadilan berpotensi besar melahirkan distrust masyarakat terhadap pemerintahan. Legitimasi jalannya pemerintahan akan semakin menurun karena masyarakat merasa negara tidak hadir.
“Maka percuma memiliki dinas tetapi tidak mampu memproteksi pelayanan sosial kepada masyarakat,” tegasnya.
Diakhir ia mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini dengan bijaksana. Begitupun DPRD mestinya melakukan investigasi dan menguatkan controlling ke dinas terkait. Mengingat jumlah uang yang dikelola cukup besar dan bersinggungan langsung dengan kelangsungan hidup ribuan pedagang.
“Kita musti ingat pesan Ibnu Khaldun bahwa orang bersatu karena ada perasaan yang sama, nasib yang sama. Dan itulah yang akan menjadi gerakan kolektif perlawanan terhadap negara,” katanya.














