JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menugaskan tenaga profesional pendamping (TPP) desa untuk mendata atau menginventarisasi praktik-praktik pemanfaatan dana desa.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy P. Sihotang bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) telah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT untuk memberikan tugas tersebut kepada pendamping desa.
“BPSDM Kemendes menugaskan TPP untuk menginventarisasi praktik baik sebagai salah satu bentuk kinerja pemanfaatan dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang,” ungkapnya
dalam Sosialisasi Inventarisasi Praktik Baik Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan online pada Jum’at (12/9/1025).
Ia juga menyampaikan bahwa langkah inventarisasi itu merupakan upaya Kemendes PDT untuk mengoptimalkan identifikasi praktik baik pemanfaatan desa sejak pertama kali dihadirkan oleh pemerintah pada tahun 2015 silam.
Menurutnya, inventarisasi praktik baik pemanfaatan dana desa juga merupakan salah satu kinerja dari Kemendes PDT terkait dengan data, informasi, pemantauan, serta evaluasi yang berbasis digital, visual, dan media sosial.
“Ini yang harus kita coba, langkah strategis,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa praktik baik pemanfaatan dana desa yang dihimpun nantinya diharapkan dalam menjadi contoh, adopsi, replikasi, dan modifikasi bagi desa-desa lainnya.
“Ini menurut saya akan menarik bagi semua pihak apabila ingin mengetahui praktik baik pemanfaatan dana desa,” ucapnya.
Selain itu, penghimpunan praktik baik itu diharapkan pula dapat meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Praktik baik pemanfaatan dana desa ini akan dipublikasikan secara berkala melalui sarana publikasi Kemendes PDT,” tutupnya.














