MALANG, PIJARNEWS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, mulai mematangkan berbagai persiapan penting, mulai dari skema pelaksanaan hingga rincian pembiayaannya.
Pemkab Malang rencananya akan mengalokasikan dana sekitar Rp28 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai perhelatan demokrasi tingkat desa tersebut.
“Persiapan pilkades serentak sekarang kami mengidentifikasi persiapan alokasi anggarannya, kemudian soal sistemnya bagaimana. Itu yang kami persiapkan sekarang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurcahyo di Malang, Minggu (30/8/2026).
Meskipun berlabel serentak, ajang ini tidak akan digelar bersamaan di seluruh 378 desa di wilayah tersebut. Pemilihan hanya akan dilangsungkan di 210 desa yang masa jabatan kepala desanya memang akan kedaluwarsa pada 2027 mendatang.
“Karena ada yang habis pada 2029, ada yang yang habis pada 2031,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan seorang kepala desa ditetapkan selama delapan tahun sejak dilantik. Kades juga diperbolehkan menjabat maksimal dua periode, baik secara beruntun maupun terpisah.
“Kalau dia belum habis masa jabatannya, dia terus, nanti cuti pada saat kampanye,” ucapnya.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan jalannya Pilkades Serentak 2027, DPMD Kabupaten Malang juga bakal bersinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Baik dari kepolisian, kodim, kejaksaan, itu kami koordinasi. Tapi, secara teknis trantibumnya (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) di Satpol PP,” tuturnya.














