SAMPANG, PIJARNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengimbau para kepala desa (kades) untuk mengelola dana desa dengan cermat dan sesuai aturan. Hal ini disampaikan saat acara sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
“Data Indonesia Corruption Watch (ICW) penyumbang korupsi terbesar di Indonesia adalah dana desa. Untuk itu saya minta kepala desa di Sampang ini agar tidak melakukan penyimpangan dalam mengelola anggaran desa agar tidak berujung pidana,” ujar Kajari Sampang Fadilah Helmi di Pendopo Bupati Sampang, Sabtu (7/12/2024).
Ia mengimbau agar kepala desa di Sampang untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran. Terutama pola-pola pengelolaan dana yang mengarah terhadap penyimpangan.
“Pengelolaan dana desa harus transparan, tidak boleh sembunyi-sembunyi. Libatkan partisipasi masyarakat dan gunakan sistem pembayaran nontunai untuk honor perangkat dan lainnya,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar kades maupun BPD dan camat yang hadir berkomitmen mengelola dana desa dengan benar. Dengan begitu, ia yakin pembangunan desa bisa maksimal untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa.
“Jika semua desa di Sampang ini taat aturan, insyaallah dana desa akan teralokasikan dengan baik dan saya yakin Sampang akan maju, masyarakatnya akan lebih sejahtera,” ungkapnya.
Ia tidak menampik adanya sejumlah laporan terkait pengelolaan dana desa yang telah diterima institusinya. Meski demikian pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dan perbaikan agar tidak berujung tindakan hukum.
“Kami tetap mengedepankan upaya pencegahan. Tetapi jika masih ada pelanggaran dan menimbulkan kerugian negara, maka akan tetap melakukan proses hukum sesuai kewenangan kami,” tegasnya.














