Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 20 Sep 2020 11:04 WIB ·

KPU Ponorogo Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada


					Sosialisasi Penerapan Protokol Covid-19 dalam Pilkada oleh KPU Ponorogo - (Supatma/PIJARNews.ID). Perbesar

Sosialisasi Penerapan Protokol Covid-19 dalam Pilkada oleh KPU Ponorogo - (Supatma/PIJARNews.ID).

Editor : Suhartatok

PONOROGO, PIJARNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, Jum’at (19/09/2020) di Hall Rumah Makan “Sami Lumayan” Ponorogo.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak. Diantaranya KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam, Polres, Kodim, Tim LO Bapaslon dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU, Munajat mengajak seluruh masyarakat agar menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. “Kita memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Oleh karena itu mari bersama-sama mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 ini”, terangnya.

Selain itu, Munajat juga meminta jajarannya untuk turut aktif dalam mensosialisasikan dan menerapkan Prokes agar seluruh stakeholders bisa sehat dan selamat.

“Hal yang menjadi perhatian kita bersama ialah kesehatan dan keselamatan dari seluruh elemen masyarakat. Baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Mudah-mudahan dengan ikhtiar dalam menerapkan Prokes ini, tidak ada klaster baru akibat Pilkada”, lanjutnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Ponorogo Arwan Hamidi menekankan tentang pentingnya perhatian pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19).

“Selain itu juga ada PKPU Nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020, yang merupakan referensi wajib bagi penyelenggara dan harus dijadikan rujukan dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 ini”, pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

(Pj) Wali Kota Malang: Pola Keseimbangan Akan Membentuk Kemandirian Bagi Penerima Bantuan

9 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Desa Sebagai Sentra Ekonomi Baru

9 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Wamendes PDTT Pastikan Akan Menindak Tegas Kades Dan Perangkat Desa Yang Melakukan Korupsi Dana Desa

7 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Trending di News