Editor : Ahmad
PONOROGO, PIJARNews.ID – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Ponorogo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Penetapan DPS tersebut dilakukan pada Sabtu (12/09) di Hotel Gajah Mada Ponorogo.
Munajat, Ketua KPU Ponorogo menjelaskan dari hasil pemutakhiran data pemilih, akhirnya DPS ditetapkan sejumlah 761.977 pemilih. “Jumlah tersebut terbagi atas pemilih laki-laki 374. 531 dan pemilih Perempuan 387.446. Pemilih tersebut tersebar di 21 kecamatan, 307 kelurahan/desa dan 2080 TPS”, Jelasnya.
Usai DPS ditetapkan, KPU akan mengumumkan DPS ke tingkat Desa, dan menunggu tanggapan masyarakat. Bagi masyarakat yang belum masuk DPS atau perbaikan data, diminta untuk melapor langsung ke penyelanggara Pemilu dari tingkat Desa hingga Kabupaten atau bisa melalui Online.
“Satu suarapun akan kami amankan, karena itu kepada masyarakat kami harap untuk benar-benar mencermati DPS, agar nantinya seluruh pemilih bisa tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)”, tegasnya.
Masih menurut Munajat, dari hasil tanggapan masyarakat tersebut nantinya akan kembali ditetapkan DPT pada bulan Oktober mendatang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.