News  

Majelis Tarjih Dan Tajdid Bersama Greenfaith Indonesia Dan Mosaic Selenggarakan FGD

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – GreenFaith Indonesia bersama dengan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi” pada Selasa (23/4/2025) di Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Adapun pihak yang terlibat adalah LazisMU, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Islamic Relief, Human Initiative, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LazisNU PBNU, serta Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

banner 350x525

Berbagai pihak tersebut membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategis perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah.

Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, mengungkapkan bahwa FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai agama ke dalam solusi-solusi konkret atas krisis iklim.

“Transisi energi bukan semata isu teknis, tetapi menyangkut nilai. Energi yang bersih seperti matahari dan angin, dalam pandangan kami, adalah energi surga. Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif,” ujarnya.

Begitupun Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, yang menambahkan pentingnya merumuskan panduan tasharruf ZIS yang kontekstual dan aplikatif.

“Potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, bagaimana dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal. Interaksi yang terbangun melalui FGD ini penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif,” ungkapnya.

Dalam pengantarnya, Ustadz Niki Alma dari Majelis Tarjih menegaskan bahwa penggunaan dana ZIS untuk keperluan di luar kebutuhan fakir miskin masih menjadi perdebatan.

“Selama ini, banyak yang berpandangan dana ZIS hanya bisa untuk fakir miskin. Namun, transisi energi yang berdampak pada hifzhul bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yang layak dipertimbangkan,” katanya.

Diskusi juga melibatkan masukan dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat, yang diwakili Ustadz Faisal Farouq. Ia menyarankan agar panduan ini dapat pula diusulkan ke Komisi Fatwa MUI guna memperluas spektrum penggunaannya.

“Bila ditambah dengan aspek wakaf, yang bisa dikelola jangka panjang dan tidak terbatas hanya untuk umat Islam, maka potensi dampaknya akan jauh lebih besar,” katanya.

Dari kegiatan ini, diharapkan lahir dokumen bersama dan langkah konkret yang menghubungkan nilai-nilai Islam dengan agenda transisi energi nasional. Kolaborasi lintas sektor diyakini akan membangun ekosistem pemikiran dan aksi yang kuat dalam mewujudkan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png