BANTUL, PIJARNEWS.ID – Guna memperkuat fondasi pelestarian budaya di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DIY, telah memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 12 kalurahan sebagai Desa Rintisan Budaya dan dua kalurahan sebagai Desa Mandiri Budaya.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, pada Kamis (6/8/2026) menjelaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Pemda DIY dan Pemkab Bantul untuk melindungi serta merawat tradisi dan adat istiadat lokal. Ia menyoroti peran penting wilayahnya dengan mengutip pandangan Gubernur DIY terkait posisi strategis Bantul.
“Di beberapa momentum penting, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ngendika (berbicara), Yogyakarta madhep ngidul, yang bermakna Bantul menjadi teras depan atau pintu gerbang DIY,” tegasnya.
Oleh karena itu, penganugerahan status desa budaya ini diharapkan mampu menjawab tantangan penataan wilayah Bantul yang berbasis pada pemeliharaan tradisi, yang mana hal ini menjadi tugas penting bagi para lurah.
“Dengan ini, para lurah menerima amanah besar untuk menjadikan desa atau kalurahannya sebagai rumah budaya,” tambahnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia menyadari bahwa arus globalisasi dan modernisasi membawa tantangan tersendiri yang berisiko mengikis nilai-nilai luhur di masyarakat. “Bagaimana membuat budaya tetap hidup, gamelan terus ditabuh, tari tetap dilestarikan, bahasa Jawa terus digunakan sebagai media komunikasi, serta nilai-nilai luhur diwariskan kepada anak cucu,” tuturnya.
Status desa budaya ini diyakini tidak hanya akan membentuk karakter masyarakat dan menguatkan pilar Keistimewaan DIY, tetapi juga mendongkrak roda ekonomi warga setempat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul, Zanatun Yunadiana, memaparkan bahwa ke-12 kalurahan yang menerima SK Desa Rintisan Budaya meliputi Sitimulyo, Ngestiharjo, Jagalan, Wonolelo, Pendowoharjo, Terong, Kebonagung, Segoroyoso, Canden, Panjangrejo, Jambidan, serta Palbapang.
“Untuk Desa Mandiri Budaya diserahkan kepada dua kalurahan, yakni Sriharjo dan Guwosari,” sebutnya.
Ia memastikan bahwa seluruh kalurahan penerima SK telah lulus tahap verifikasi dan penilaian dari Tim Verifikasi Rintisan Desa Budaya. Ke depannya, desa-desa tersebut akan mendapatkan pembinaan secara menyeluruh, baik dari segi fisik maupun nonfisik.
“Desa Rintisan Budaya akan memperoleh penghargaan berupa seperangkat gamelan serta pendampingan berbagai kegiatan pelestarian kebudayaan,” pungkasnya.














