News, Opini  

Universitas Republik Indonesia, Menjawab Masalah atau Menambah Masalah

Universitas Republik Indonesia
NID:SIZE:2,7 MB

Ada peribahasa yang berbunyi “tua-tua keladi, makin tua makin menjadi”. Ungkapan tersebut sangatlah cocok untuk merepresentasikan perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran. Tak cukup dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat (SR) yang sudah membuat rakyat menepuk jidat karena perumusan yang dangkal, sasaran yang kurang jelas, hingga implementasi yang amburadul.

Pada tanggal 22 Juli 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Universitas Republik indonesia (URI), sebuah lembaga pendidikan yang dirancang untuk menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN. Keberadaan URI akan mengintegrasikan berbagai macam pendidikan, mulai dari Sekolah Unggulan, perguruan tinggi, hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang nantinya juga akan diperkuat untuk membina pegawai BUMN.

banner 350x525

Melalui URI, pemerintah berharap dapat mencetak pemimpin masa depan yang memiliki kemampuan teknis, karakter, wawasan kebangsaan, dan keterampilan manajerial. Dari tujuannya memang lah sangat mulia supaya terkesan membela dan mementingkan kepentingan serta kebutuhan rakyat Indonesia. Gubernur URI Donny Ermawan menjelaskan bahwa Presiden sangat concern dengan pembangunan sumber daya manusia untuk pemimpin Indonesia di masa depan. Presiden juga menginginkan adanya integrasi beberapa pendidikan yang sudah ada saat ini.

Namun jika ditelisik lebih dalam lagi, secara legalitas hukum pembangunan URI ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada. Mekanisme pendirian universitas sendiri telah diatur secara berjenjang baik dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sampai peraturan ditingkat Kementerian. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan perguruan tinggi negeri.

Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Perguruan Tinggi. Pasal 9 PP 4/2014 yang mengatur bahwa pendirian universitas yang diselenggarakan pemerintah ditetapkan melalui Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara.

Akan tetapi, sebelum ditetapkan oleh Presiden, perguruan tinggi negeri wajib untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, tertulis bahwa mewajibkan universitas memiliki paling sedikit program studi pada jenjang sarjana. Dengan komposisi atas tiga program studi yang mewakili rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan. Serta dua program studi dari rumpun ilmu agama, humaniora, ilmu sosial, dan/atau ilmu terapan, seperti bisnis, pendidikan, hukum, administrasi publik, jurnalistik, komunikasi, perpustakaan, dan permuseuman, militer, maupun pekerjaan sosial.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan universitas bukan sekedar tindakan administratif berupa penetapan nama lembaga atau pengangkatan pimpinan, namun harus didahului oleh pembuktian bahwa institusi tersebut telah memenuhi persyaratan minimum sebagai sebuah universitas, baik dari aspek akademik maupun kelembagaan.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik proses pendirian URI karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Saya ingin sampaikan kepada Pak Prabowo, maaf saya bukan londo ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu,” ujar Mahfud yang disampaikan dari kanal Youtube Mahfud MD Official. Menurut Mahfud, dalam konteks URI justru gubernurnya ditunjuk lebih dahulu sebelum lembaga dibentuk.

Selain itu, Mahfud menerangkan bahwa terdapat jenjang kelembagaan pendidikan tinggi, mulai dari akademi, sekolah tinggi, institusi, hingga universitas.“Nah, cara mendirikan itu harus tetap dari bawah. Kalau yang negeri bagaimana? Bentuk dulu studi kelayakan universitasnya,” terang Mahfud.

Dilihat dari proses pembentukan yang sudah banyak kejanggalan dan kecacatan, lantas bagaimana nanti ketika sudah berjalan. Presiden pun sudah melantik Gubernur URI Donny Ermawan dan Wakil Gubernur URI Yos Sunitiyoso di Istana. Donny Ermawan Taufanto merupakan Marsekal TNI (Purn) sekaligus Wakil Menteri Pertahanan Indonesia periode 2024-2029. Sebelum karier sebagai wakil menteri purna, Donny sudah dilantik lagi sebagai Gubernur URI. Sedangkan, Yos Sunitiyoso merupakan guru besar di SBM ITB.

Selain itu, penggunaan nomenklatur “Gubernur Universitas” sebagai pimpinan URI juga memunculkan aspek hukum yang layak dicermati. UU Nomor 12 Tahun 2012 mengenal Rektor sebagai pemimpin universitas. Pasal 1 angka 17 PP 4/2014 menyatakan bahwa Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas, bukan gubernur. Dari penentuan Pimpinan URI terkhusus gubernur nya masih merepresentasikan bagi-bagi kue yang sudah dilakukan pada program-program yang dibuatnya. Lagi dan lagi kenapa harus Purnawirawan, apakah Indonesia kekurangan sosok pemimpin akademisi?

Apabila mencermati berbagai indikator nasional, tantangan pendidikan tinggi Indonesia tampaknya bukan lagi terletak pada kuantitas perguruan tinggi. Indonesia telah memiliki ribuan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang tersebar di berbagai daerah. Persoalan yang justru belum teratasi adalah kualitas pembelajaran, rendahnya produktivitas riset, ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 masih mencapai 4,68 persen atau sekitar 7,24 juta orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan sumber daya manusia tidak semata-mata berkaitan dengan akses terhadap pendidikan tinggi, tetapi juga menyangkut kualitas lulusan dan relevansi yang dihasilkan dengan kebutuhan pasar kerja.

Penambahan universitas baru tidak secara otomatis akan memperbaiki persoalan tersebut apabila akar masalahnya berada pada mutu penyelenggaran pendidikan tinggi. Apalagi jika maksud mendirikan URI terdapat maksud politis yang tidak menjawab persoalan pendidikan tinggi dan tidak melihat kondisi kebutuhan rakyat Indonesia. Persoalan tersebut semakin terlihat apabila dikaitkan dengan kondisi kesejahteraan dosen.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UU Guru dan Dosen, terungkap bahwa sebagian besar dosen di Indonesia masih menerima penghasilan di bawah upah minimum. Survei Serikat Pekerja Kampus Tahun 2026 menunjukkan 69,7 persen responden menerima gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum.

Sementara Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mencatat 76,7 persen anggotanya berada pada kondisi serupa.Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan mendasar pendidikan tinggi justru berada pada kualitas ekosistem akademik, bukan semata-mata pada kuantitas institusi. Selain kualitas sumber daya manusia, dampak buruk dari URI sendiri akan sangat berpengaruh terhadap pendanaan pembangunan nya.

Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., pembangunan perguruan tinggi baru membutuhkan investasi yang besar. Anggaran tersebut mencakup penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, perekrutan dosen, pengadaan laboratorium, pemberian beasiswa, hingga biaya operasional.“Pendirian perguruan tinggi baru membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara cermat di tengah keterbatasan anggaran pendidikan nasional saat ini,” ujar Nurmandi.

Dalam pandangan penulis, adanya URI sendiri dirasa tidak menjawab persoalan apapun dikarenakan proses pembentukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tujuan dan sasaran yang masih abstrak dan penuh dengan ketidakjelasan. Seharusnya wadah pendidikan terkhusus pendidikan tinggi baik itu universitas, institut, sekolah tinggi, harus mencetak lulusan yang bisa berguna dan berdampak bagi masyarakat dan bangsa Indonesia melalui dinamika-dinamika intelektual yang produktif.

Wadah-wadah tersebut sangat tidak etis jika dijadikan pembenaran maupun ‘cover’ untuk melakukan dan melanggengkan kegiatan-kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Jadi ketika pemerintah masih ngotot untuk berupaya menjalankan URI, maka perlu menuntaskan kecacatan landasan yuridisnya serta menimbang dan mengkaji kebermanfaatan adanya URI sendiri.

*Penulis: Sufyan Zaidan Farros, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *