GRESIK, PIJARNEWS.ID – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik mengadakan sosialisasi pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan ketentuan MPKS PP Muhammadiyah tentang Amal Usaha Muhammadiyah Sosial (AUM Sos) pada Jum’at, (22/12) di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Gresik, Jl. Raya Permata No. 7 Graha Bunder Asri, Kebomas Gresik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Se-Daerah Gresik, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, M.Kes., serta Pengurus MPKS PWM Jawa Timur. Dalam sambutannya, dr. Ummi menyampaikan bahwa pentingnya setiap lembaga sosial itu memiliki Surat Tanda Pendaftar (STP).
“Selain itu, lembaga-lembaga sosial yang ada harus terdaftar di Dinas Sosial, agar mampu menangani permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat,” Ungkap dr. Ummi.
Lebih lanjut, dr Ummi berharap agar Muhammadiyah turut serta membantu menangani masalah sosial di Kabupaten Gresik. “Sehingga nantinya ada sinergitas yang baik, juga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mudah,” katanya.
Selain pentingnya STP bagi lembaga sosial, Dinas Sosial juga menjelaskan prosedur pendaftaran dan akreditasi lembaga. “Ketika lembaga sosial, khususnya dari Muhammadiyah. Kita (Dinsos) akan mempermudah dan bahkan mempercepat prosesnya,” terangnya.
Disisi lain, Sekretaris MPKS PWM Jawa Timur, Nurul Huda menyampaikan visi MPKS 2022-2027. Salah satunya modernitas pelayanan MPKS di Wilayah Jawa Timur. “Seperti peningkatan kualitas layanan yang berbasis keluarga, komunitas, dan institusi. Sehingga nantinya akan menjadikan MPKS yang inklusif, mandiri dan profesional,” jelasnya.
Selain itu, Nurul Huda juga mengungkapkan tiga titik fokus kerja MPKS, yang pertama penataan kelembagaan. “Bahwa setiap lembaga harus terdaftar dan terakreditasi. Lalu yang kedua terkait SDM, pemenuhan tenaga sosial di lembaga AUM Sos,”
Yang ketiga yakni menata jaringan antar lembaga sosial. Baik di internal Muhammadiyah, Pemerintahan, maupun di non Pemerintahan. “Maka MKPS PP Muhammadiyah menerbitkan ketentuan agar nantinya lembaga sosial di Muhammadiyah dapat berjalan dengan baik, dan memiliki legalitas serta berintegritas,” pungkas Huda. (Hen)














