Tuntutan Kenaikan Upah Buruh, Pakar Sosiologi Industri UMM: Tanpa Kesepakatan Bersama, Jurang Ketidakadilan Menganga Lebar

Upah Buruh Sosiologi UMM

MALANG, PIJARNEWS.ID – Menjelang penetapan upah minimum 2027, tuntutan kenaikan upah kembali disuarakan kalangan buruh. Pakar Sosiologi Industri Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sulismadi, menilai tuntutan tersebut merupakan cerminan masih banyaknya buruh yang menerima upah di bawah standar upah minimum.

Menurutnya, persoalan ini tidak akan selesai selama kesepakatan antara buruh dan pengusaha tidak dijalankan secara konsisten. Upah minimum di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya di bidang pengupahan. Terdapat dua kategori utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan gubernur atas rekomendasi bupati atau wali kota.

banner 350x525

Berdasarkan jadwal Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2027 akan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan perhitungan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sementara Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru masih dalam pembahasan. Dalam formula tersebut, pemerintah daerah berperan menentukan nilai alfa yang turut memengaruhi besaran kenaikan upah.

Ia menjelaskan penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau perwakilan buruh melalui dewan pengupahan. Setiap tahun, besaran upah dirumuskan melalui mekanisme bipartit, tripartit, maupun multipartit untuk menentukan apakah upah tetap atau naik.

“Tuntutan buruh mengenai kenaikan upah tentu berkaitan dengan kesepakatan. Masalahnya, dalam implementasi, kesepakatan itu tidak berjalan secara dinamis. Bahkan banyak yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya pada Kamis (15/10/2026).

Ia mencontohkan, tidak sedikit pengusaha yang dalam perjalanannya meminta penundaan kenaikan upah. Akibatnya, kenaikan yang telah disepakati tidak segera dirasakan oleh buruh. Kondisi ini, menurut Sulismadi, membuat tuntutan kenaikan upah minimum terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Buruh menuntut kenaikan upah karena masih banyak pemberian upah di bawah standar upah minimum. Di situlah muncul masalah pengupahan,” katanya.

Menurutnya, persoalan upah bukan semata soal angka. Upah yang layak menentukan kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, mulai dari pangan, tempat tinggal, hingga pendidikan anak. Ketika upah tidak sesuai standar, beban tersebut sepenuhnya ditanggung buruh dan keluarganya.

Ia menambahkan, secara organisatoris buruh memiliki kekuatan untuk memperjuangkan haknya. Melalui serikat pekerja, tuntutan tersebut dapat disuarakan di tingkat regional, nasional, hingga internasional. Namun, kekuatan organisasi saja tidak cukup apabila tidak diiringi komitmen semua pihak untuk menjalankan kesepakatan.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum di lapangan. Kesepakatan yang telah ditetapkan bersama, kata dia, harus ditegakkan agar tidak hanya berhenti di atas kertas.Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan buruh harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi janji dalam setiap pembahasan upah.

“Selama kesejahteraan buruh masih menjadi imajinasi dan ilusi, dan tidak ada kesepakatan bersama antara buruh dengan pengusaha, maka jurang ketidakadilan akan menganga lebar,” pungkasnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png