Editor : Sultan Al Farisy
PAMEKASAN, PIJARNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menandatangani nota kesepakatan dengan desa-desa setempat. Memorandum of understanding (MoU) itu diteken kedua belah pihak pada Senin (14/9/2020).
”MoU ini dimaksudkan untuk mendapatkan update data kependudukan terbaru”, tutur Ibnun Hasan Mahfud Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan dengan didampingi Komisioner lain dan sejumlah Kepala Desa.
Dengan adanya MoU ini, lanjut Ibnun sapaan akrab Ibnun Hasan Mahfud, koordinasi KPU dengan desa-desa akan lebih komunikatif terkait data kependudukan. KPU sendiri, sambung dia, bisa melakukan pembaharuan data kependudukan secara berkala.
Ia berharap tidak ada lagi kendala terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Sebab, KPU bisa mengkases serta menginput data kependudukan langsung dari semua desa”, jelasnya.
Pihaknya akan terus menggandeng desa-desa lainnya di Kabupaten Pamekasan. Untuk September ini, kata Ibnun, KPU Pamekasan mengikat perjanjian dengan delapan desa di empat kecamatan.
“Desa Bungbaruh dan Kertagenah Laok, Kecamatan Kadur sebagai pilot project MoU. Setelah itu, kita akan menjalin kerjasama dengan desa-desa lainnya”, pungkasnya.