GRESIK, PIJARNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur segera melakukan penetapan pasangam calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Gresik terpilih dengan suara terbanyak, setelah tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni di Gresik, Kamis mengatakan, penetapan akan digelar Jumat (22/1) dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta karena tidak adanya sengketa di MK.
Penetapan digelar sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakli walikota tahun 2020.
“Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada besok hari Jum’at,” kata Roni saat di Kantor KPU Jalan Dr Wahidin.
Dalam acara penetapan, KPU Gresik akan mengundang kedua Paslon bupati dan wakil bupati, serta pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu.
“Akan kami undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat,” katanya menerangkan.
Sementara itu, sesuai hasil rekapitulasi Pilkada Gresik 2020, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) mendapatkan 355.611 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu. Ada selisih 14.233 suara. (din/mad)