Cegah Masalah Hukum, Bupati Bantul Minta Para Lurah Taati Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Tanah kas desa bantul

BANTUL, PIJARNEWS.ID – Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Abdul Halim Muslih, mengimbau seluruh lurah di Kabupaten Bantul, baik yang baru dilantik maupun yang tengah menjabat, untuk secara ketat mematuhi aturan tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Kalurahan guna mencegah potensi masalah hukum.

Penegasan tersebut ia sampaikan usai mengukuhkan 30 lurah terpilih di Pendopo Kantor Bupati Bantul pada Kamis (5/11/2026). Menurutnya, pemahaman mendalam atas kepastian hukum pertanahan menjadi salah satu prioritas utama yang harus dimiliki jajaran pemerintah kalurahan.

banner 350x525

“Itu menjadi salah satu fokus kita, perhatian kita, agar lurah-lurah ini memahami aspek legal penataan pertanahan,” katanya.

Ia mengingatkan para lurah agar mempelajari secara terperinci seluruh regulasi pertanahan di wilayah DIY, khususnya yang mengatur Tanah Kas Desa (TKD), Sultanaat Ground (SG), serta Pakualamanaat Ground (PG). Penataan yang taat asas menjadi kunci agar pengelola perdesaan terhindar dari jerat hukum di masa depan.

“Supaya tidak menghadapi masalah hukum terkait dengan pertanahan, lurah wajib mengedepankan aspek legal dalam penataan pertanahan,” katanya.

Secara khusus, para lurah diminta menaati ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang menjadi acuan operasional bagi 392 kalurahan di seluruh DIY, terutama bagi 30 lurah yang baru saja dilantik.

Selain fokus pada penataan aset pertanahan, Pemkab Bantul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul juga bakal menggelar bimbingan teknis. Pelatihan ini ditujukan untuk memandu para lurah dalam merumuskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) serta pemenuhan kebutuhan manajerial lainnya.

“Penyusunan RPJMKal harus mengacu pada RPJMD Kabupaten dan RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta serta RPJMN Nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMKal sama sekali tidak boleh didasarkan pada preferensi atau selera personal lurah, melainkan harus terkoneksi secara linier dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

“Harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan harus selaras dengan rencana pembangunan daerah di atasnya, yaitu kabupaten dan provinsi. Maka ini nanti akan dipandu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan,” ucapnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png