Soroti Ketimpangan Regulasi dan Wewenang, Ketua Bawaslu Jatim Dorong Kodifikasi UU Pemilu

Bawaslu Jatim Pemilu

MALANG, PIJARNEWS.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa integritas penyelenggaraan pemilihan umum hanya dapat terwujud jika seluruh lembaga penyelenggara memiliki kewenangan yang setara serta ditopang oleh partisipasi aktif masyarakat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi pemateri dalam Seminar Hukum Nasional Brawijaya Law Debate Competition (BLDC) 2026 di Gedung Widyaloka, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (3/11/2026).

banner 350x525

Seminar nasional bertajuk “Paradigma Demokrasi Deliberatif: Menakar Kembali Arsitektur Pemilu Serentak demi Mewujudkan Stabilitas Sistem Presidensial yang Berintegritas” tersebut diselenggarakan oleh Komunitas Debat FH UB bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam paparannya, ia secara terbuka membeberkan sejumlah kendala kelembagaan yang kerap dihadapi Bawaslu di lapangan. Di tingkat pusat, perbandingan komposisi anggota KPU dan Bawaslu berada di angka tujuh banding lima, sementara di tingkat TPS, seorang pengawas lapangan harus mengawasi tujuh orang petugas KPPS. Di sisi lain, akses Bawaslu terhadap data pemilih serta aplikasi penunjang seperti Silon dan Sipol cenderung lebih terbatas jika dibandingkan dengan KPU.

“Bawaslu seringkali mempunyai akses terbatas dalam mengawasi karena terhambat regulasi yang tidak setara antarpenyelenggara pemilu,” ujarnya.

Selain persoalan kelembagaan, ia menyoroti skema penindakan pelanggaran. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu kerap dimaknai sekadar saran, ditambah singkatnya batas waktu penanganan kasus yang menyebabkan banyak temuan pelanggaran akhirnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.

Menyongsong Pemilu 2029, Warits mengusulkan penyusunan naskah kodifikasi undang-undang pemilu (omnibus law) yang menyatukan aturan pemilu nasional, pilkada, dan sistem penegakan hukum pemilu ke dalam satu payung hukum yang utuh.

“Naskah ini perlu rampung jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sehingga KPU bisa segera menyiapkan aturan turunan dan mensosialisasikannya,” katanya.

Ia turut menyambut baik Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, pemisahan tersebut dapat memperjelas fokus isu publik, memberikan jeda evaluasi, serta mereduksi beban kerja penyelenggara. Sementara dalam RUU Pemilu mendatang, ia menekankan krusialnya keadilan biaya politik serta keterujian teknologi.

“Tanpa transparansi yang dapat diuji, keadilan kompetisi berhenti sebagai prinsip normatif,” tegasnya sebagaimana dikutip Bawaslu Jatim.

Ia juga meminta keandalan sistem digital seperti Sirekap, Silon, dan Sidalih diperkuat agar minim celah, sekaligus mendorong hadirnya regulasi khusus yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye guna mencegah penyalahgunaan.

Mengakhiri penjelasannya, ia mengajak seluruh elemen untuk memperkuat kolaborasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus menjadi fasilitator aktif yang bergandengan tangan dengan masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas pemuda dalam pengawasan partisipatif.

Seminar yang turut menghadirkan Prof. Dr. Muchammad Ali Safa’at, S.H., M.H., dan Erik Kurniawan, S.H., M.H. ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi akademik bagi MPR RI, DPR RI, serta lembaga penyelenggara pemilu.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png