Serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran pada 1 Maret 2026 yang dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menandai eskalasi paling drastis dalam politik Timur Tengah dalam beberapa dekade terakhir. Peristiwa tersebut bukan sekadar operasi militer terbatas, melainkan perubahan rezim secara de facto melalui kekuatan eksternal.
Respons Iran yang langsung menutup Selat Hormuz, jalur strategis bagi hampir seperlima perdagangan minyak dunia, memicu lonjakan harga energi global, kegelisahan pasar finansial, serta kekhawatiran pecahnya perang kawasan yang lebih luas. Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik di Timur Tengah tidak lagi bersifat lokal, melainkan beresonansi langsung terhadap stabilitas ekonomi dan politik global.
Konfrontasi Strategis dan Pencarian Keamanan Ontologis
Guna memahami logika di balik tindakan Amerika Serikat dan Israel, kita dapat merujuk pada teori strategi kebijakan luar negeri yang dirumuskan oleh John P. Lovell (1970). Lovell menjelaskan bahwa pilihan strategi negara terhadap negara lain ditentukan oleh dua faktor utama: pertama, persepsi terhadap posisi atau strategi politik negara lain; dan kedua, perbandingan estimasi kapabilitas antara dirinya dan pihak lawan. Dari kombinasi dua variabel tersebut, Lovell mengidentifikasi empat strategi: leadership, concordance, accommodation, dan confrontation.
Dalam konteks ini, tindakan Amerika Serikat dan Israel jelas mencerminkan confrontation strategy. Strategi konfrontatif muncul ketika suatu negara memandang pihak lain sebagai ancaman terhadap tujuan nasionalnya dan pada saat yang sama meyakini bahwa kapabilitas militernya lebih unggul. Dengan asumsi superioritas tersebut, negara memilih tindakan koersif, bahkan militer, dengan tujuan untuk memaksa pihak lain mengakui kekuatan dan kepentingannya.
Dalam kasus Iran, persepsi ancaman telah lama terbangun, baik terkait program nuklir, dukungan terhadap kelompok proksi di kawasan, maupun retorika anti-Israel dan anti-Barat. Di sisi lain, Amerika Serikat dan Israel menilai bahwa mereka memiliki keunggulan teknologi militer, intelijen, dan kemampuan serangan presisi. Kombinasi persepsi ancaman tinggi dan kepercayaan diri atas kapabilitas inilah yang, menurut kerangka Lovell, melahirkan pilihan strategi konfrontatif. Serangan tersebut bukan sekadar reaksi taktis, melainkan ekspresi keyakinan bahwa konflik dapat dikelola melalui dominasi kekuatan.
Namun, dimensi material bukan satu-satunya faktor penjelas. Pendekatan keamanan ontologis yang dikembangkan oleh Jennifer Mitzen dan Brent J. Steele menawarkan perspektif yang lebih dalam mengenai motif identitas dan kebutuhan psikologis negara. Keamanan ontologis merujuk pada kebutuhan aktor politik untuk mempertahankan konsistensi narasi diri (self-identity) dalam lingkungan internasional. Negara tidak hanya mencari keamanan fisik, tetapi juga stabilitas identitas dan pengakuan atas peran yang mereka klaim di dunia.
Bagi Israel, identitas sebagai negara yang dikelilingi ancaman eksistensial telah membentuk doktrin keamanan preventif. Serangan terhadap Iran dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan narasi “tidak boleh ada ancaman yang berkembang tanpa ditindak.”
Sementara bagi Amerika Serikat, khususnya dalam konteks kepemimpinan yang menekankan ketegasan dan dominasi global, tindakan militer tegas berfungsi memperkuat citra sebagai kekuatan hegemon yang tidak ragu menggunakan kekuatan untuk mempertahankan kepentingannya. Dalam perspektif keamanan ontologis, penggunaan kekuatan bukan semata respons rasional atas ancaman objektif, melainkan juga cara menjaga konsistensi identitas strategis.
Masalahnya, ketika logika konfrontasi strategis dan pencarian keamanan ontologis bertemu, ruang kompromi menjadi sangat sempit. Iran, yang juga memiliki identitas revolusioner dan narasi perlawanan terhadap dominasi Barat, hampir pasti memaknai serangan tersebut sebagai ancaman eksistensial terhadap martabat nasional dan kelangsungan rezim.
Penutupan Selat Hormuz bukan hanya langkah ekonomi, tetapi simbol perlawanan terhadap tekanan eksternal. Inilah yang membuat eskalasi semakin sulit dikendalikan: setiap pihak tidak hanya mempertahankan kepentingan material, tetapi juga harga diri dan narasi identitasnya.
Serangan AS ke Iran: Dampak Global dan Sikap Indonesia
Penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai konsekuensi dari serangan AS-Israel ke Teheran tentunya berdampak pada terganggunya distribusi minyak dunia. Hal ini secara langsung berimbas pada lonjakan harga energi dan memperbesar risiko inflasi global. Negara-negara importir energi, termasuk Indonesia, menghadapi tekanan fiskal dan potensi pelemahan nilai tukar. Ketidakpastian pasar juga dapat memicu arus keluar modal dari negara berkembang menuju aset yang dianggap aman.
Dalam jangka panjang, konflik terbuka ini menggerus legitimasi norma internasional tentang kedaulatan dan non-intervensi. Jika perubahan kepemimpinan negara dapat dilakukan melalui serangan militer eksternal, maka prinsip stabilitas sistem internasional menjadi semakin rapuh.
Bagi Indonesia, situasi ini menuntut respons yang hati-hati namun tegas. Pertama, pemerintah perlu memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi sumber pasokan dan percepatan transisi energi. Kedua, diplomasi bebas-aktif harus dioptimalkan dengan mendorong de-eskalasi melalui forum multilateral seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam. Ketiga, Indonesia perlu memperkuat posisi sebagai middle power yang konsisten pada hukum internasional dan penyelesaian damai sengketa. Di tengah rivalitas kekuatan besar, strategi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak tanpa terjebak dalam blok konfrontatif, menjadi kunci menjaga kepentingan nasional.
Pada akhirnya, serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran bukan sekadar episode konflik regional, melainkan cerminan transformasi politik global menuju era konfrontasi terbuka. Ketika strategi konfrontatif dipadukan dengan dorongan menjaga keamanan ontologis, kekuatan militer menjadi instrumen legitimasi identitas, bukan hanya alat pertahanan.
Dunia kini menghadapi ujian besar: apakah tatanan internasional akan kembali pada diplomasi dan hukum, atau semakin terperosok dalam logika dominasi dan balas dendam. Di tengah pusaran itu, Indonesia harus cermat membaca arah angin geopolitik, agar tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktor yang berkontribusi pada stabilitas kawasan dan dunia.
*Penulis: Hafid Adim Pradana, Direktur Renaissance Political Research and Studies (RePORT) dan Dosen Prodi Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang














