Editor: Ahmad
KOTA BATU, PIJARNews.ID – Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu melapor kepada Polres Batu terkait kalimat status yang tertulis di akun Facebook (FB) dengan pemilik nama “May Munah”, disinyalir status tersebut ditujukan kepada salah satu pejabat pemkot Batu. Sedangkan menurut keterangan pelapor, status media sosial itu telah menyebar informasi yang tidak benar atau hoax.
Menurut Hutomo Mandala Putra, salah satu pejabat di Pemkot Batu, menjelaskan bahwa tuduhan korupsi tersebut tidak benar. “Status kalimat di FB dengan nama akun “May Munah” yang intinya menuduh adanya korupsi di Dinas Bina Marga adalah tidak benar, hal ini sangat merugikan kami, keluarga kami dan instansi kami”, jelasnya saat dikonfirmasi PIJARNews.ID via telepon, Rabu (26/8).
Pemilik akun FB dengan nama “May Munah” tersebut telah dilaporkan pemkot Batu kepada Polres Batu, atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informasi (UU ITE). “Akun FB atas nama “May Munah” sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran UU ITE, karena telah menyebar berita bohong”, jelasnya sambil menunjukkan bukti foto layar status akun FB “May Munah”.
Berikut tulisan status pada akun FB yang dimaksud, “Inilah dugaan wajah koruptor yg blm terciduk oleh hukum…dia menurut sumber yg dpt dipercaya dinas di binamarga kota batu menduduki jabatan kasie pembangunan bidang binamarga kota batu…dia selalu setor upeti ke bos besar dan saat ini diduga memainkan proyek PAK 2020 untuk memenuhi target setoran guna jabatan”.
Selanjutnya pihak Pemkot Batu menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Hal ini kami lakukan tidak lain adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam bekerja di Pemkot Batu. Kami ingin tunjukkan bahwa yang ditulis akun FB dengan nama “May Munah” tersebut merupakan fitnah kepada kami dan itu sama sekali tidak benar”, pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.