PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Terkait dengan pembuatan KTP Elektonik (E-KTP) di tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan komitmen tingkatkan pelayanan pada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach Faisol mengatakan, selama 2021 di perekaman atau di percetakan berbeda seperti jadwal rutin kita melihat desa-desa yang mengajukan permohonan untuk perekaman kemudian setelah selesai akan langsung dilakukan penyetakan.
“Selain perekaman dan percetakan di sini kami juga melayani untuk mengganti KTP yang hilang ataupun rusak,” ungkapnya (3/2/2021). Menurutnya sejak tahun 2021 Masih belum ada kendala sama sekali, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengalami kendala terkait dengan masalah blanko.
“Sementara ini dari pusat tidak ada kendala, berbeda dengan tahun yang sebelumnya kami mengalami kendala terkiat masalah blanko, jadi nanti kita hanya pandai-pendai melakukan permohonan ke Jakarta, apabila persediaan blanko disini hampir habis,” terangnya.
Dan untuk masalah biaya Ach Faisol menegaskan bahwa, segala pengajuan yang diajukan masyarakat kepada Disdukcapil tidak dipungut biaya sama sekali, melainkan gratis, terkecuali akte kelahiran.
“Disini kami sama sekali tidak memungut biaya, terkecuali akte kelahiran, karena menurut Peraturan Daerah (Perda) ketika ada masyarakat yang melebihi 60 hari tidak mengajukan kepada kami, itu ada denda sebesar 30 ribu, dan danda itu nantinya akan masuk ke kas Daerah,” pungkasnya. (yan/mad)