SUMENEP, PIJARNEWS.ID – Dua kurir sabu warga Pamekasan ditangkap Satreskoba Polres Kabupaten Sumenep, Madura. Dua kurir sabu tersebut di tangkap dipinggir Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Minggu (07/2/2021).
Diketahui kedua tersangka masing-masing bernama Moh. Ali Wasim warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, bekerja sebagai sopir dan temannya bernama Ach. ALI Bin Moh. Alwi Alamat Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kurir (penjual) sabu asal Pamekasan, keduanya ditangkap di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (7/2/2021), oleh Satresnarkoba Polres Kabupaten Sumenep, di Jalan Raya Manding, Desa Pamoloan, Kecamatan Sumenep,” jelas AKP Widiarti.
Menurut Widi, informasi dari masyarakat keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Sumenep.
Lanjut Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu sabu seberat 1,11 gram dan HP sertab2 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna Hitam dengan Nomor Polisi: M 5009 PS.
Widi menegaskan, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yan/mad)