SAMPANG, PIJARNEWS.ID – Unit III Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Sampang mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (17/02/21).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan kasus pemotongan dan pengumpulan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PKH setempat. Bahkan sejumlah warga penerima manfaat juga dimintai keterangan di Kantor Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sokobanah.
“Ada delapan penerima manfaat PKH yang kami mintai keterangan,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta.
Dikatakannya, setiap KPM dicecar sekitar 25 pertanyaan yang berhubungan dengan materi dugaan kasus bantuan sosial pengentasan kemiskinan tersebut.
“Kasusnya terus berjalan, langkah turun langsung ini merupakan langkah maksimal dengan upaya jemput bola untuk terus mendalaminya,” tambahnya.
“Selanjutnya kami terus melengkapi berkas pendukung untuk penyempurnaan berkas,” tegasnya.
Sekedar informasi, puluhan kartu ATM KPM PKH diduga dikuasai oleh perangkat desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, alhasil puluhan penerima manfaat program kesejahteraan itu harus gigit jari karena nominal yang didapatkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut terungkap saat salah seorang penerima manfaat memberanikan diri, untuk mencetak Buku Tabungan di kantor bank penyalur bantuan tersebut. Melalui langkah itu, diketahui bahwa terdapat penarikan terakhir per tanggal 12/12/2020 sebesar kisaran 5.000.000 (lima juta rupiah).
Tidak ingin haknya dirampas, puluhan KPM PKH itu sontak mendatangi rumah Kepala Dusun di Dusun Lonnangkek Desa Sokobanah Daya. Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal penahanan kartu ATM PKH, yang diduga di pegang oleh Kepala Dusun Lonnangkek itu. (yan/mad)