SUMENEP, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, terus berkomitmen mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga akhir September 2026, tercatat sebanyak 5.076 produk UMKM di wilayah Ujung Timur Pulau Madura ini telah resmi mengantongi sertifikat halal.Langkah strategis ini direalisasikan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM-Perindag) Kabupaten Sumenep yang berkolaborasi dengan Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur.
Kepala Diskop UKM-Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengonfirmasi peningkatan signifikan jumlah produk yang telah bersertifikat halal berdasarkan hasil rekapitulasi tim pendamping lapangan.
“Berdasarkan laporan terbaru dari tim pendamping yang kami tunjuk, saat ini sudah ada 5.076 pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dan kami berharap jumlah tersebut terus bertambah, mengingat nilai manfaat program ini sangat bagus dalam mendukung pengembangan usaha,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk kepedulian dan fasilitas pendampingan pemerintah daerah terhadap UMKM, intervensi ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui regulasi tersebut, seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal dianjurkan untuk memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh negara.
Ia membeberkan bahwa program pendampingan dan pengurusan sertifikat halal gratis oleh Pemkab Sumenep ini sejatinya telah berjalan secara konsisten selama tiga tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat positif dari tahun ke tahun.
Pada data historis pencapaian, hingga Desember 2025 lalu, jumlah produk UMKM Sumenep yang mengantongi sertifikat halal tercatat sebanyak 3.602 produk. Angka tersebut kemudian melonjak menjadi 4.063 produk pada Juni 2026, hingga akhirnya menembus angka 5.076 produk per 25 September 2026.
“Terbaru, yakni hingga 25 September 2026, produk UMKM bersertifikat halal bertambah lagi dari sebelumnya, yakni sebanyak 5.076 produk. Ini tentu sangat menggembirakan,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar formalitas kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi ini menjadi investasi krusial bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kualitas dan kehigienisan produk lokal Sumenep.
“Antara lain bisa meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Secara otomatis juga akan berdampak positif bagi kelancaran dan peningkatan pendapatan usaha,” katanya.














