Kejar Target 100 Persen Desa Mandiri, Pemkab Madiun Bertransformasi Gunakan Indeks Desa Heksagonal

Desa Mandiri Madiun

MADIUN, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mematok target seluruh atau 100 persen desa di wilayahnya berstatus desa mandiri guna mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dari total 198 desa di Kabupaten Madiun, catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunjukkan sebanyak 174 desa sudah mengantongi status desa mandiri, sementara 24 desa sisanya masih berstatus desa maju.mLangkah percepatan ini didorong melalui sinergi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.

banner 350x525

“Dengan penguatan koordinasi antara Pemkab, Pemerintah Desa, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Bapperida, DPMD serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam komunikasi publik dan penyelesaian dinamika lapangan. Kami optimistis seluruh desa dapat mencapai status desa mandiri pada tahun mendatang,” ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam Laporan Permutakhiran Indeks Desa Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Madiun, Selasa (22/9/2026).

Untuk mengejar tenggat tersebut, sistem penilaian pembangunan desa mengalami pergeseran paradigma. Metode penilaian yang semula menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis tri-dimensi kini beralih memakai Indeks Desa (ID) berbasis enam dimensi heksagonal.

Perubahan tersebut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa Nomor 9 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.Pendekatan anyar ini difungsikan untuk memetakan kondisi multidimensi desa lewat data presisi, yang hasilnya menjadi acuan intervensi program OPD hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renja OPD, dan APBDes 2027.

“Kualitas data menjadi faktor penting dalam menghasilkan gambaran kondisi desa yang objektif. Setiap indikator yang diperbarui harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati Hari Wuryanto.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah di tingkat tapak demi menyerap aspirasi warga. “Saya berharap kepala desa selalu berkomunikasi dengan masyarakat supaya segala kebijakan dan aspirasi dapat diterima dengan baik,” lanjutnya sebagaimana dikutip Antara.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menggarisbawahi peran strategis pihak kecamatan sebagai penjamin mutu data melalui mekanisme konsolidasi, verifikasi, serta validasi secara berjenjang.

Ia menekankan perlunya pembagian peran yang harmonis: kecamatan bertugas mengawal kualitas data, Bapperida menyusun arah kebijakan, dan OPD mengeksekusi program di lapangan agar target 100 persen desa mandiri dapat terealisasi.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png