JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti bahwa ujung tombak keberhasilan implementasi Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sangat bergantung pada validitas data di tingkat akar rumput. Desa dan kelurahan dinilai sebagai hulu utama dalam proses pengumpulan data masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria yang menekankan perlunya penguatan sistem pendataan desa berbasis digital yang praktis, aman, serta tidak merepotkan aparatur pemerintahan desa.
“Terkait kebutuhan sinergi pengaturan, Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan,” katanya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan RUU SDI di Senayan, Kamis (9/7/2026).
Dalam forum tersebut, ia menggarisbawahi bahwa sinkronisasi teknis antara platform desa dengan kementerian, lembaga, maupun wali data daerah tidak boleh membebani pemerintah desa.
“Seluruh proses pertukaran data difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan standar interoperabilitas nasional sehingga berlangsung secara aman, terstandar, tercatat, dan dapat diaudit,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Melalui skema ini, perangkat desa diuntungkan karena hanya perlu mengelola satu platform tunggal yang ramah pengguna. Sementara itu, kerumitan integrasi data lintas instansi akan dieksekusi secara otomatis di belakang layar.
Lebih lanjut, ia menjabarkan visi Kemkomdigi untuk merombak arsitektur digital pemerintah. Pendekatan lama yang mengandalkan aplikasi sektoral yang terisolasi akan digantikan dengan sistem yang terstandardisasi, aman, saling berbagi (interoperable), dan berpusat pada pengguna.
“Artinya, aplikasi tidak hanya dibangun agar berfungsi di satu instansi, tapi juga siap terhubung dengan sistem lain dalam ekosistem pemerintah digital,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret untuk menopang SDI, ia mendorong optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG). Platform ini diproyeksikan mampu menciptakan manajemen data desa yang terintegrasi dan akurat, tanpa menambah beban kerja teknis aparatur.
“SIDEKA-NG dapat mendukung informasi publik, layanan desa, dan transparansi data agregat. Dengan pendekatan ini, desa dapat memiliki kanal digital yang lebih tertib tanpa harus dibebani banyak aplikasi sektoral,” jelasnya.
Diakhir, ia menaruh harapan besar agar RUU SDI kelak dapat menjadi pijakan hukum yang solid dalam membenahi tata kelola pendataan nasional. Hal ini diharapkan mampu mempertegas distribusi wewenang antar-kementerian dan lembaga, sehingga ekosistem digital pemerintah mampu beroperasi secara sinergis, transparan, dan berdampak positif bagi publik.














