SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Agita Primasanti, menyatakan saat ini sedang memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yang diduga melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ia mengungkapkan bahwa ada puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang ikut kegiatan bersama calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara.
“Mereka (PPK dan PPS) masih aktif sebagai penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS), dan pada Januari 2025 mereka masih terima honor, jadi saat ini masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya di Sabtu (28/12/2024).
Ia menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
Ia juga menyayangkan sejumlah anggota PPK dan PPS yang hadir langsung saat acara bersama dengan calon bupati terpilih. Apalagi, dokumentasi berupa foto kegiatan mereka tersebar di media sosial.
“Yang kelihatan atau tampak ada sekitar 30 orang PPK dan PPS, yang tidak kelihatan bisa jadi lebih banyak,” katanya sebagaimana dikutip oleh Antara.
Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh puluhan PPK dan PPS yang diduga melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu itu. “Sanksinya kami masih memproses ya, jadi kami belum bisa menyampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara.
“Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir,” paparnya.














