SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Pelayanan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mall Pelayanan Publik Siola, Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Senin (29/3/2021), nampak lengang.
Setelah ditunggu berjam jam, hanya satu orang yang datang melakukan verifikasi. Yakni, Hendro (42). Pelanggar tilang elektronik itu kemudian melihat jenis pelanggaran yang ia lakukan. Informasi berupa data, tempat dan waktu kejadian lengkap ditampilkan oleh petugas melalui perangkat komputer.
“Jenis pelanggaran menerobos lampu merah di Mayjen Sungkono 28 Februari lalu. Waktu itu saya mengendarai kendaraan roda empat. Terburu buru soalnya. Saya dijadwalkan sidang tanggal 26,” ujarnya, usai mengurus Etle.
Aipda Arie P, Operator Etle Satlantas Polrestabes Surabaya, mengatakan, kepolisian memulai penindakan pelanggaran lalu lintas dengan metode dan mekanisme yang baru di tahun 2021. Tentunya, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pada saat ini masyarakat bisa melakukan konfirmasi pelanggaran lalu yang telah dilakukan hanya dengan menggunakan gadget di rumah masing masing,” terangnya.
Dengan mengakses etle.jatim.polri.go.id untuk konfirmasi dan memasukkan nomor surat konfirmasi ke website, sehingga data akan keluar. Sehingga dengan demikian tidak perlu ke Siola. Selain itu, lanjut Aipda Arie, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Criminal Justice System, seperti Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, dengan formula Etle yang baru ini, tidak melakukan penyitaan barang bukti Sim dan STNK.
“Dan alhamdulillah cukup efektif dalam mencegah masyarakat datang ke Siola. Adapun yang datang cuma beberapa saja yang tidak memiliki gadget, gaptek. Pada saat memproses tidak bisa karena sinyal lemah. Sehingga datanya kurang dan seterusnya baru bisa diurus disini,” tuturnya.
“Karena bisa dilakukan di rumah. Sehingga kondisi pada saat ini di Pos Etle Gakkum Siola lengang. Satu hari yang datang tidak sampai belasan orang,” lanjutnya.
Terkait layanan ini, Aipda Arie menyampaikan, tujuannya adalah menciptakan kesadaran disiplin berkendara, mematuhi aturan lalu lintas bagi Masyarakat Surabaya agar tetap taat baik ada polisi atau tidak.
“Lewat metode ini kami melakukan pemantauan 1×24 jam. Jangan tetap memakai paradigma lama. Cuma taat ketika ada polisi saja. Walaupun di malam hari kondisi hujan lebat tidak ada petugas, jalan lagi sepi, berpikir 1000 kali kalau hendak melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Menurut Aipda Arie, dengan penerapan Etle 2021 yang baru, Polisi menjamin tegaknya supremasi hukum. Siapapun yang melanggar akan tetap ditindak. Karena kamera tidak memandang profesi seseorang. Walaupun kondisi pandemi, tetap dilakukan penegakkan. (ram/mad)