Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 6 Feb 2021 11:00 WIB ·

Melanggar Perda, Satpol PP Pamekasan Amankan Puluhan Pengamen


					Pengamen saat diamankan di Posko Arek Lancor Pamekasan. (Yayan/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Pengamen saat diamankan di Posko Arek Lancor Pamekasan. (Yayan/PIJARNEWS.ID)

PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, mengamankan sebanyak 30 pengamen jalanan selama tahun 2020.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, pengamen tersebut diamankan di sejumlah tempat lampu merah di Pamekasan, terhitung sejak mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya, pihaknya mengatakan, sebanyak 30 pengamen diamankan ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial, dan Nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban umum.

Dari tangan puluhan pengamen itu, Satpol PP juga mengamankan sejumlah alat yang dipakai untuk mengamen di lampu merah.

Dipaparkan Hasanurrahman, puluhan pengamen yang diamankan ini, biasa mengamen di lampu merah Jalan Trunojoyo, Jembatan Gurem, Jalan Stadion, dan Jalan Jokotole. Menurutnya, saat puluhan pengamen akan diamankan, selalu terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Sehingga ada sebagian pengamen yang berhasil kabur.

“Untuk mengamankan puluhan pengamen ini juga pakai strategi, dan tidak bisa langsung mengamankan begitu saja,” kata Hasannurahman, Sabtu (6/2/2021).

Pria yang akrab disapa Ainur ini juga menceritakan, saat anggotanya hendak melakukan penangkapan terhadap puluhan pengamen itu, mobil patroli yang biasa digunakan terlebih dahulu disembunyikan di tempat yang agak jauh dari lampu merah.

“Jadi kami jalan kaki saat mau menangkap, dan mobil patroli harus disembunyikan agak jauh. Karena mereka ini lebih pandai dan tahu saat kami melakukan patroli,” tambahnya.

Menurut Ainur, mereka [pengamen] sebelum memulai mengamen di sejumlah lampu merah, terlebih dahulu membagi pos. Di masing-masing pos lampu merah, biasanya diisi sekitar 3 hingga 4 pengamen.

“Biasanya siapa yang tertangkap lebih awal oleh petugas, langsung mengabari teman-temannya yang ada di lampu merah lain, dan mereka pasti langsung kabur bersembunyi,” ceritanya.

Menurut Ainur, rata-rata pengamen yang berhasil diamankan masih berusia muda. Bahkan berdasar pengakuan dari pengamen yang berhasil diamankan, mereka ada yang masih duduk di bangku SMP, SMA dan tidak sekolah.

Selanjutnya, petugas memberikan pembinaan dan membuat kesepakatan bersama, agar mereka tidak mengamen kembali di Pamekasan.

“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka kami akan melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (yan/mad)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPOM dan Kemenkes Luncurkan Program Desa Pangan Aman dan Program Pemberian Makanan Tambahan

15 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Ditjen Bina Pemdes Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

15 Oktober 2024 - 19:34 WIB

KPU Kota Blitar Terima Surat Suara Pilkada 2024 Sebanyak 63 Boks

13 Oktober 2024 - 20:09 WIB

TNI, Polri dan BPBD Pamekasan, Salurkan Air Bersih Ke Desa Terdampak Kekeringan

13 Oktober 2024 - 20:05 WIB

175 Desa Dengan Tingkat Stunting Tinggi Jadi Sasaran Program Rumah Pangan B2SA

12 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Trending di News