Menteri Desa Usulkan Moratorium Ritel Modern, KDMP Siap Ambil Alih Peran

KDMP Ritel

MATARAM, PIJARNEWS.ID – Wacana penghentian sementara atau moratorium izin bagi ritel modern tengah digaungkan oleh pemerintah sebagai strategi untuk mendistribusikan pemerataan ekonomi di kawasan perdesaan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memaparkan bahwa langkah ini esensial agar perputaran roda ekonomi tidak lagi didominasi oleh segelintir korporasi besar.

banner 350x525

“Ritel modern keuntungannya 100 persen diambil oleh pemodal, diambil oleh pemilik usaha,” ujarnya dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis (16/4/2026).

Sebagai solusi atas pembatasan tersebut, ia memproyeksikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mengambil alih fungsi dan peran ritel modern di masyarakat. Koperasi ini nantinya akan mengelola beragam unit layanan terpadu, mulai dari pemenuhan sembako, keagenan elpiji, logistik, layanan simpan pinjam, hingga penyediaan fasilitas apotek dan klinik.

Melalui skema ini, sirkulasi laba ditargetkan berputar sepenuhnya di lingkup desa, dengan rasio pembagian minimal 20 persen disetor sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), dan 80 persen sisanya dikembalikan untuk kesejahteraan warga sekitar.

“100 persen keuntungan (koperasi) berdiam dan mengalir di desa, sehingga ini menjadi salah satu cara menanggulangi kemiskinan ekstrem,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Lahirnya usulan moratorium ini tidak terlepas dari fenomena masifnya invasi ritel modern hingga ke pelosok Nusantara. Merujuk pada data tahun 2025 lalu, ekspansi gerai seperti Alfamart dan Indomaret tercatat telah menembus lebih dari 40 ribu titik.

Untuk mengimbangi kekuatan pasar tersebut, pemerintah terus mengebut pendirian KDMP. Hingga saat ini, diklaim terdapat hampir 34 ribu unit koperasi yang sedang dibangun, dengan sekitar 5.500 di antaranya telah beroperasi usai rampung seratus persen.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan seluruh inventaris dari program strategis ini murni akan dihibahkan kepada pihak desa, tanpa adanya intervensi kepemilikan dari pemerintah pusat.

“Semua aset diserahkan kepada desa. Bangunan, gerai, gudang, truk, mobil pick-up, maupun motor roda tiga menjadi aset desa,” katanya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *