Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 5 Feb 2021 03:36 WIB ·

Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan Hingga 50 Persen


					ILUSTRASI. Menkeu masih membahas insentif nakes dengan Komisi IX DPR RI. (Menkeu Foto/Bayu) Perbesar

ILUSTRASI. Menkeu masih membahas insentif nakes dengan Komisi IX DPR RI. (Menkeu Foto/Bayu)

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan pemberian insentif bagi para tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021. Namun, besaran nilai insentif yang akan diterima dipangkas dari jumlah sebelumnya. Adapun insentif tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

Pilgub Jatim 2024

Perihal pemangkasan insentif untuk nakes ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

SK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 itu menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.

Dalam SK tersebut dirinci, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.

“Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” bunyi poin kedua dalam surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya tersebut berlaku mulai Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. Serta dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19. Jika dilihat besarannya, pemangkasan insentif bagi nakes mencapai 50% dari besaran di tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku masih terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar masalah insentif nakes ini bisa diselesaikan.

“Akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kementerian Keuangan nanti kita akan mendiskusikan lagi,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (3/2/2021). (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

Trending di News