LUMAJANG, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, kini tengah merumuskan ulang strategi penanganan limbah daerah dengan menjadikan tata kelola sampah berbasis masyarakat di tingkat desa sebagai ujung tombak pelestarian lingkungan. Upaya desentralisasi penanganan sampah ini perlahan mulai membuahkan hasil positif di lapangan.
“Hingga April 2026, sebanyak 45 desa telah menjalankan sistem pengelolaan sampah mandiri dari total 198 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Lumajang,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Sabtu (18/6/2026).
Ia menilai capaian tersebut merupakan sebuah transisi yang krusial, mengubah kebiasaan lama yang sekadar bertumpu pada pengangkutan limbah terpusat menuju sistem tata kelola yang mandiri di tingkat lokal. Menurutnya, desa memegang peranan yang sangat strategis dalam memutus mata rantai persoalan ini.
“Persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir, tetapi harus dimulai dari sumbernya. Kalau pengelolaan dimulai dari desa, maka beban sistem pengangkutan bisa berkurang secara signifikan. Yang lebih penting, masyarakat belajar bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan sendiri,” tuturnya sebagaimana dikutip Antara.
Melalui pendekatan proaktif ini, warga tidak lagi diposisikan sebagai objek pasif dari regulasi pemerintah, melainkan sebagai subjek utama yang mengendalikan kelestarian lingkungannya.
Desa disulap menjadi laboratorium hidup tempat masyarakat mempraktikkan langsung cara memilah, mengolah, hingga memanfaatkan kembali sisa konsumsi harian mereka. Kesadaran kolektif ini terus dipupuk oleh pemerintah daerah lewat berbagai inisiatif.
“Program Lumajang Asri pun diarahkan untuk memperkuat peran desa sebagai garda terdepan. Tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pendampingan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan TNI dan Polri,” katanya.
Jika ekosistem pengelolaan mandiri ini dijalankan secara konsisten, ia meyakini dampaknya tidak akan terbatas pada lingkungan yang asri dan transformasi perilaku sosial warga saja, tetapi juga merambah pada sektor pemberdayaan finansial.
“Pengelolaan sampah mandiri di desa juga membuka peluang ekonomi. Dari proses pemilahan dan pengolahan, masyarakat dapat menghasilkan kompos, bahan daur ulang, hingga produk bernilai jual yang memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya.
Meskipun tantangan berupa ketimpangan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia antardesa masih membayangi, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan kelembagaan secara bertahap. Langkah ini diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang yang krusial di tengah ancaman peningkatan volume sampah harian.
Dengan kemandirian desa, risiko penumpukan residu di hilir dapat dicegah dan ketergantungan terhadap armada pengangkut kabupaten akan menurun drastis. Pada akhirnya, strategi yang berpusat pada unit terkecil dalam tatanan sosial ini menjadi jawaban paling rasional untuk saat ini.
“Dengan menjadikan desa sebagai pusat pengelolaan, Lumajang tengah membangun pondasi baru, bahwa tanggung jawab lingkungan dimulai dari rumah, dikelola di desa, dan berdampak bagi keberlanjutan daerah secara keseluruhan,” katanya.














