MALANG, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mendorong sembilan partai politik penerima kursi di DPRD setempat untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bantuan politik (banpol). Anggaran tersebut diharapkan fokus digunakan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran politik masyarakat melalui berbagai agenda pendidikan politik.
“Partai politik sudah mendapatkan anggarannya, dengan begitu mereka bisa memberikan suatu pemahaman dan pengetahuan lewat pendidikan politik,” kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Minggu (20/9/2026).
Pemkot Malang menilai bahwa pemahaman politik warga yang kian membaik akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas iklim demokrasi di wilayah tersebut. Adapun total alokasi dana banpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ini mencapai sekitar Rp7,08 miliar.
Nominal tersebut dikalkulasikan berdasarkan hasil perolehan suara sah tiap partai pada Pemilihan Umum 2024, yakni dikalikan Rp15.000 untuk per satu suara sah.
Berdasarkan skema penghitungan tersebut, PDI Perjuangan menerima alokasi terbesar yakni Rp1,3 miliar dari perolehan 87.126 suara sah, disusul PKB sebesar Rp1,19 miliar (79.766 suara sah), Partai Gerindra Rp999,4 juta (66.632 suara sah), PKS Rp995,2 juta (66.349 suara sah), dan Partai Golkar Rp872,1 juta (58.146 suara sah). Sementara itu, Partai Demokrat mengantongi Rp486,6 juta (32.443 suara sah), Partai NasDem Rp480,7 juta (32.049 suara sah), PSI Rp391,5 juta (26.101 suara sah), dan Partai Amanat Nasional sebesar Rp350,9 juta (23.396 suara sah).
“Jadi ini ketentuan ya, dasar hukumnya juga sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Noer Rachman Widjaya, menyampaikan bahwa nilai Rp15 ribu per suara sah tersebut terhitung sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2021.
“Artinya, sudah hampir lima tahun mandatory kegiatan bantuan politik ini disematkan di Bakesbangpol,” ucapnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa dana bantuan politik sebesar Rp7,08 miliar pada tahun 2026 ini diperuntukkan bagi durasi selama delapan bulan. Oleh sebab itu, mekanisme pelaporan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ) dari masing-masing penerima bantuan harus menyelaraskan dengan periode yang berjalan.
“Sudah saya sampaikan sisa penganggarannya tinggal delapan bulan. Artinya, SPJ ya selama delapan bulan, tentunya kami menerima berdasarkan bantuan yang diterima,” ujarnya.














