PONOROGO, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari Mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 713/373/405.01.3/2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM tersebut juga menindaklanjuti surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/ KPTS /013/2021 tentang perpanjangan PPKM, nantinya pelaksanaan PPKM di Ponorogo akan dilaksanakan selama 4 hari.
“Diperpanjang selama 4 hari, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 8 Februari, Karena menyesuaikan dari pemerintah Provinsi,” jelas Ipong.
Dalam SE yang ditandai tanggal 3 Februari tersebut, hanya memuat tentang keputusan untuk memperpanjangan PPKM, sedangkan isinya masih sama dengan SE yang sebelumnya.
“Poin poin dalam SE terbaru relatif masih sama dengan SE yang dulu,” imbuh Ipong, Jum’at (5/1/2021).
Lebih lanjut, Bupati juga mengatakan bahwa melihat dari perkembangan kasus dan angka kesembuhan di bandingkan sebelum PPKM terbilang cukup sukses. Pun saat ini Ponorogo sudah memasuki zona oranye.
“Kalau tidak ada PPKM khawatir nya kasusnya lebih tinggi dari yang sekarang,” tutup Ipong. (son/mad)