JEMBER, PIJARNEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jember secara resmi menyatakan sikap menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah pemukulan ketua RT yang dilakukan oleh anggotanya Imron Baihaqi kepada pihak yang berwajib.
Tak hanya itu, PPP juga menyangsi Imron Baihaqi berupa surat peringatan tingkat pertama.
Jika terbukti bersalah secara hukum ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Jember komisi C itu juga akan diberikan.
“Partai tidak akan memberi pembelaan hukum. Kalau terbukti bersalah, bisa kami rekomendasikan PAW,” ungkap Madini Farouq ketua DPC PPP Jember saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/2/2021).
Pihaknya menjelaskan, pemukulan yang dilakukan oleh lesgislatornya Imron Baihaqi kepada Dodik Wahyu Rianto, seorang ketua RT 4 RW 13 Perum Bernady Land Cluster Gardenia, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Patrang, pada Minggu (01/1/2021) malam lalu, merupakan kesalahan peribadi yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang Anggota Dewan.
Kendati demikian, Gus Mamak sapaan akrabnya, berharap agar Imron segera berdamai dengan Dodik dengan cara-cara yang elegan.
Apabila langkah demikian buntu dan terpaksa berlanjut ke ranah hukum, PPP tidak bisa berbuat banyak selain menghormati proses yang berlaku.
“Kami berharap persoalan diselesaikan, dengan tetap menghormati proses hukum. Tapi azas kekeluargaan, mudah-mudahan menjadi solusi terbaik,” pungkasnya.
Atas nama partai, Gus Mamak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jember dan korban. Dia yakin, masyarakat akan mengerti dengan langkah keterbukaan semacam ini. (as/mad)