JEMBER, PIJARNEWS.ID – Di akhir masa jabatannya yang tinggal dua belas hari lagi, Bupati Jember Faida melantik kembali Ady Setiawan sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember untuk periode 2021-2026.
Pelantikan itu, dilaksanakan di Gudang Air minum Hazora milik PDAM yang terletak di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Jum’at (5/2/2021) Kemarin.
Usai pelantikan, Faida, langsung meninggalkan lokasi dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait dasar pelantikan Dirut PDAM yang melalui sistem penunjukan langsung itu.
Diketahui, Ady Setiawan, telah menjabat Dirut PDAM sejak 1 Febuari 2017 lalu, dan sebagaimana SK yang berlaku, jabatan itu telah berahir pada 1 Febuari 2021 lalu. Saat itu, pihaknya memperoleh jabatan melalui mekanisme open bidding, namun saat ini dirinya kembali menjabat melalui mekanisme penujukan langsung.
Pasca pelantikan, silang pendapat terjadi antara pejabat eksekutif dengan legislatif.
Menurut Edy Budi Susilo selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM menjelaskan, pelantikan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM di priode keduanya itu, telah melalui tahapan regulasi yang ada.
“Dewas mengadakan rapat evaluasi, kemudian dari hasil evaluasi itu, kami memberikan opsi kepada Bupati untuk open bidding atau penawaran terbuka,” paparnya.
Edy mengatakan, hingga akhir Januari open bidding belum bisa dilakukan, maka opsi kedua dapat dilakukan, yakni penujukan langsung.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 61 yang menyebutkan: “Direksi dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan apabila memiliki keahlian dan/atau prestasi yang sangat baik melalui rekomendasi Dewan Pengawas”.
Rekomendasi penujukan langsung oleh Dewas itu, ujarnya, beradasarkan beberapa hal. Diantaranya, laporan akhir masa jabatan Dirut PDAM, rapat evaluasi Dewas pada 8 September 2020, dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, yang menyebutkan hasil kinerja PDAM dibawah kepemimpinan Ady Setiawan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, Pelantikan Ady Setiawan yang dilakukan melalui penujukan langsung oleh Bupati dinilai telah sesuai peraturan.
Menurutnya, tidak ada larangan Bupati mangangkat pejabat dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di akhir masa jabatanya. Sebab, lanjutnya, mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan BUMD berbeda dengan mekanisme pengangkatan jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini kan berbeda dengan OPD, ini BUMD fungsinya untuk kelangsungan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Pihaknya, menilai apa yang dilakukan oleh Bupati perempuan pertama Jember di akhir masa jabatanya ini tidak etis. Terlebih hal itu, dilakukan melalui mekanisme penujukan langsung tanpa open bidding.
“Masa jabatan Bupati Faida tinggal beberapa hari lagi. Secara etika, dia tidak seharusnya mengambil kebijakan strategis semacam itu, termasuk melantik Direksi BUMD,” ungkap Halim.
Menurut Halim, jika Bupati dan Wabup Jember yang baru usai dilantik, Hendy Siswanto dan Gus Firjaun berhak membatalkan SK pelantikan tersebut. (as/mad)