JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, menyoroti bahwa wacana perpanjangan masa bakti kepala desa (kades) yang akan habis pada 2027 hingga 2029 dengan penghapusan Pilkades berisiko merusak iklim demokrasi di desa.
Baginya, usulan tersebut tidak memiliki landasan hukum, sosial, maupun filosofis yang kuat. Dalih efisiensi anggaran pun dinilai tidak pantas dijadikan tameng untuk melompati proses pemilihan langsung.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada kondisi darurat (force majeure) yang mengharuskan penundaan apalagi penghapusan Pilkades. Jika dipaksakan, hal tersebut bisa menjadi rekam jejak yang buruk bagi demokrasi nasional serta memicu gejolak di tengah masyarakat desa, mengingat pemilihan rutin adalah wadah resmi untuk menyalurkan suara warga.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Kendati demikian, ia memastikan pihak DPR tetap akan mengkaji tuntutan yang dibawa oleh para kades tersebut. Aspirasi ini sebelumnya disuarakan oleh Jaro Muhadi, Ketua Umum Kepala Desa AMJ, dalam sebuah audiensi di kompleks parlemen pada Rabu (9/9/2026) kemarin.
Ia berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kades petahana tanpa Pilkades dengan batas waktu dan koridor hukum yang jelas akan sangat membantu upaya penghematan anggaran yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” katanya.















Respon (1)
Komentar ditutup.