SUKABUMI, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kebutuhan kedaruratan, termasuk penanganan bencana.
“Sebenarnya dana desa itu untuk kedaruratan bisa dipakai, boleh dipakai, dana yang insyallah nanti Januari akan ditransfer langsung ke desa, itu untuk kedaruratan bisa dipakai,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke lokasi pengungsian korban pergerakan tanah di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/12/2024).
Ia juga memastikan penggunaan dana desa itu tidak menyalahi regulasi meskipun tidak tertulis dalam Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa 2025 mendatang. Ia tidak ingin, regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.
“Walaupun Permendesnya tadi saya tandatangani, itu secara khusus kita sebut untuk ketahanan pangan, jadi nanti Pak Kades walaupun ada huntap lahan-lahan di sini sebagai pertanian, itu bisa dana desa buat Bumdes biar tambah makmur lagi hunian tetapnya,” jelasnya sebagaimana dikutip Antara.
Selain itu, ia juga mengungkapkan pentingnya mitigasi bencana di lingkup desa. Pasalnya, dari total jumlah desa sebanyak 75.000 di Indonesia, 35.000 di antaranya masuk kategori desa rawan bencana.
“Kalau mau secara jujur kita ini kan ada 75 ribu desa. Dari 75 ribu desa se-Indonesia itu ada 53 ribu desa rawan bencana, salah satunya pergerakan tanah, longsor, kekeringan, angin puting beliung, tsunami, gunung meletus, banjir, semuanya ada di 53 ribu tadi,” paparnya.
Selain memantau kondisi pengungsi, ia turut serta menyerahkan 1.300 paket sembako untuk 297 KK korban terdampak bencana tanah longsor. Ia juga melihat kondisi dapur umum serta berbincang langsung dengan para pengungsi.














