JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 menjadi acuan mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya saat sosialisasi Peraturan Menteri Desa Region Sumatra di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Oleh karena itu, ia meminta para kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, kepala desa, dan tenaga pendamping desa segera memusyawarahkan langkah dan strategi pemanfaatan dana desa, sebagaimana arahan permendes tersebut.
“Jadi tolong kepala PMD provinsi, PMD kabupaten, camat, para kepala desa, termasuk pendamping desa, mulailah melakukan musyawarah dana desa ini untuk apa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan fokus penggunaan dana desa pada tahun 2025 diutamakan untuk mendukung, mulai dari pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga program ketahanan pangan. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp71 triliun.
Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, maka penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis. Kemudian dana desa tahun 2025 juga diutamakan mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
“Tentu sekarang kita juga kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami tahu di desa sekarang banyak darurat sampah dan lain sebagainya. Kita harus melakukan pendekatan secara serius,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Selain itu, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
Penggunaan dana desa 2025 juga diutamakan mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.
“Kita sudah mencantumkan di Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 bahwa penggunaan dana desa sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, lebih boleh,” katanya.
Selanjutnya, dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.














