Pemkab Probolinggo Perluas Jangkauan Program Desa Antikorupsi

Sosialisasi program perluasan desa antikorupsi yang dilaksanakan pada Selasa (17/6/2025) di ruang pertemuan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memperluas jangkauan program Desa Antikorupsi sebagai bagian dari upaya nasional memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

Sosialisasi program perluasan desa antikorupsi yang dilaksanakan pada Selasa (17/6/2025) di ruang pertemuan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo tersebut diikuti puluhan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

banner 350x525

“Kegiatan itu menjadi bagian dari implementasi program desa antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan membangun integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel,” ungkap Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi.

Menurutnya, pendekatan sistemik dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi praktik korupsi di desa, sehingga pihaknya ingin memastikan seluruh perangkat desa memahami pentingnya membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

“Saya berharap inisiatif itu mampu menurunkan angka korupsi dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya sebagaimana dikutip Antara.

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran (mark up), laporan fiktif serta penyalahgunaan dana pembangunan. Menurutnya, langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan mencakup tiga pendekatan utama meliputi pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum.

“Selain itu, program desa antikorupsi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam membangun pemerintahan desa yang efisien, profesional, terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menjelaskan Kabupaten Probolinggo telah mengusulkan empat desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024, yakni Desa Binor Kecamatan Paiton, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan dan Desa Randuputih Kecamatan Dringu.

“Dengan program itu diharapkan desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga garda terdepan dalam membangun budaya anti korupsi dari akar rumput,” ujarnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png