PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membantah kabar jual beli jabatan penjabat kepala desa yang banyak bereda di media sosial akhir-akhir ini.
“Itu tidak benar. Tidak ada praktik jual beli dalam menempati jabatan sebagai Pj kepala desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Kusairi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).
Terdapat sejumlah 15 desa pada Juli 2025 ya g akan berakhir masa jabatannya, dan akan dijabat oleh penjabat kepala desa. Sementara itu beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sebagian oknum yang menawarkan bahwa siapapun bisa menjabat sebagai Pj dengan catatan harus membayar sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut, kabarnya hendak disetorkan kepada pejabat Pemkab Pamekasan, termasuk kepada pejabat penentu jabatan Pj tersebut.
Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, apalagi kabar itu menyebutkan bahwa jabatan sebagai Pj oleh siapa saja.
“Padahal sesuai dengan ketentuan Pj itu oleh aparatus sipil negara (ASN) dan ditunjuk langsung oleh Bupati Pamekasan,” ucapnya sebagaimana dikutip Antara.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kabar yang tidak bertanggungjawab tersebut. Ia juga meminta, agar melaporkan jika ada oknum yang meminta uang terkait hal itu.
“Silahkan laporkan ke DPMD Pemkab Pamekasan. Jika memang ada oknum yang seperti itu, maka pasti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman memastikan, penunjukan jabatan Pj kepala desa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Saya pastikan tidak akan ada jual beli jabatan di pemerintahan yang saya pimpin. Pamekasan harus bebas dari praktik jual beli jabatan, karena kami ingin tata kelola pemerintahan berlangsung dengan bersih, transparan dan tanpa sogok,” katanya.














