MALANG, PIJARNEWS.IDN- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, kembali mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan sistem pengeras suara bervolume ekstrem, atau yang lazim disebut sound horeg. Larangan ini berlaku pada seluruh rangkaian kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan ke-81 RI, termasuk saat pelaksanaan pawai budaya maupun karnaval di wilayah tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada hari Senin (27/7/2026) menyatakan bahwa kebijakan ini diambil guna memelihara ketenteraman warga sekaligus menjaga nilai kesakralan dari peringatan kemerdekaan itu sendiri.
“Kami sudah melarang terkait penggunaan sound horeg, jadi tidak boleh,” katanya.
Sebenarnya, regulasi yang melarang penggunaan perangkat audio raksasa ini telah diberlakukan secara komprehensif oleh Pemkot Malang sejak tahun 2025. Meski begitu, Wahyu mengakui masih kerap ditemukan pihak-pihak yang nekat menggunakan sound horeg di berbagai acara.
Guna mencegah hal ini terulang selama perayaan HUT RI, ia telah menginstruksikan jajaran lurah untuk proaktif turun ke masyarakat guna memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan tersebut.
“Yang jelas kami tidak bisa memperbolehkan dan harus sesuai kewajaran saja,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Di sisi lain, komitmen pengawasan juga ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono. Ia memastikan bahwa patroli di tiap wilayah akan diintensifkan agar perayaan kemerdekaan tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas harian masyarakat.
Evaluasi dan pemantauan ini akan dieksekusi dengan melibatkan sinergi dari para perangkat wilayah setempat. Mengenai sanksi atau penindakan, ia menjelaskan bahwa ranah tersebut merupakan otoritas pihak kepolisian karena bersinggungan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tetapi, tetap kami melaksanakan pemantauan di lapangan sebagai upaya deteksi terhadap munculnya potensi gangguan,” katanya.
Sebagai langkah awal, Heru menyebut pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif berupa edukasi dan imbauan kepada para penyelenggara atau panitia acara. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah penindakan yang tegas.
“Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta, karena mereka memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.














