Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 26 Jan 2021 09:22 WIB ·

Anak Dibawah Umur Dijerumuskan ke Prostitusi Online, Mucikari Asal Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan


					Kabid Humas Polda Jatim dan Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti. (Udin/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim dan Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti. (Udin/PIJARNEWS.ID)

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ringkus satu orang mucikari yang mempekerjakan seorang wanita dibawah umur.

Pilgub Jatim 2024

Tersangka yang diringkus yakni, AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus hasil dari Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Tersangka yang tangkap ini warga sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, bahwa tersangka (mucikari) ini menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (facebook) atas nama grup “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dan grup (whatshapp) atas nama “Beragam Kreasi JATIM”

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.

“Dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, saat rilis di Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (26/01/2021).

Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.

Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.

“Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban,” tambahnya.

Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi.

Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka.

Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo

Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat wahatshapp.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar. (din/mad)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

Trending di News