Hadapi Tantangan AI dan Platform Digital, Kemenekraf Dorong Penguatan Industri Media Nasional

AI Media Digital Nasional

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif terus menggalakkan penguatan industri media digital sebagai elemen vital dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) serta dominasi platform digital global.

Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa media tidak sekadar berfokus pada penyampaian informasi publik, melainkan turut berperan menjembatani talenta kreatif dengan pasar, merek, investor, serta audiens yang lebih luas.

banner 350x525

“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ujar Riefky dalam sambutan kunci pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Ia menyambut positif masuknya pengampuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar cetak dan digital ke dalam ranah Kementerian Ekonomi Kreatif. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat keberlanjutan bisnis media nasional melalui pembinaan operasional usaha, pengembangan produk, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Di samping itu, ia menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten lokal dan platform digital raksasa. Pemerintah mendorong pembahasan isu ini di kancah internasional melalui Jakarta Vision on Creative Economy, yakni dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2026 yang diusulkan menjadi landasan resolusi dalam Sidang Umum PBB.

Dokumen Jakarta Vision tersebut memuat empat pilar utama, meliputi teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, hak pekerja kreatif dan kekayaan intelektual, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas. Sementara di tingkat domestik, pemerintah memperkuat arah kebijakan melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai pedoman pembangunan 20 tahun mendatang.

Lewat regulasi tersebut, cakupan subsektor ekonomi kreatif diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor, termasuk teknologi kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan via siaran langsung (live commerce), penerbitan, film, dan periklanan.

Sektor ekraf nasional saat ini telah menyerap 27,4 juta tenaga kerja, dengan porsi 63 persen generasi Z dan milenial serta 58 persen perempuan, serta menyumbang 7,38 persen PDB nasional dan 12 persen dari total ekspor non-migas.

Ia menegaskan bahwa pemerintah membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya dengan AMSI dan insan pers guna memperluas penyerapan tenaga kerja, memproteksi hak kekayaan intelektual lokal, serta meningkatkan daya saing industri di tingkat global.

“Melalui kolaborasi dengan asosiasi dan perusahaan media, kami ingin memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai karya lokal, dan bersaing di pasar global,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png