Antisipasi Kemarau, BPBD Bangkalan Petakan 17 Desa Rawan Kekeringan Ekstrem dan Siapkan Cadangan Air Bersih

BPBD Bangkalan Air

BANGKALAN, PIJARNEWS.ID – Menjelang puncak musim kemarau tahun ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, telah memetakan wilayah-wilayah yang rentan mengalami krisis pasokan air.

Dari hasil pendataan tersebut, diprediksi terdapat 17 desa di tiga kecamatan yang terancam dilanda kekeringan pada tingkat ekstrem. Mengenai landasan pemetaan wilayah terdampak ini, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bangkalan, M Zainul Qomar, memberikan penjelasannya pada hari Minggu (7/6/2026).

banner 350x525

“Ini berdasarkan hasil pemetaan yang kami lakukan, dan berdasarkan laporan kepala desa yang disampaikan kepada BPBD Kabupaten Bangkalan,” katanya.

Secara spesifik, belasan desa yang masuk dalam zona merah krisis air tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Konang, Geger, dan Kokop.

“Di Kecamatan Konang ada lima desa yang, sedangkan di Kecamatan Geger dan Kecamatan Kokop masing-masing enam desa,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Di luar 17 desa berstatus ekstrem tersebut, BPBD juga mengidentifikasi adanya 10 desa tambahan yang turut berpotensi terdampak kemarau. Kendati demikian, tingkat kerawanan di 10 kawasan ini dinilai lebih ringan karena masyarakat masih bisa mengakses sumber mata air mandiri, seperti sumur-sumur warga yang belum sepenuhnya mengering. Secara demografis, fenomena penyusutan debit air ini akan berdampak pada belasan ribu rumah tangga di wilayah tersebut.

“Berdasarkan jumlah KK, ada sekitar 15.789 keluarga yang berpotensi mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih di Bangkalan pada musim kemarau tahun ini,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi darurat untuk merespons krisis ini, pihak BPBD telah menyiagakan stok awal berupa 300.000 liter air bersih. Pasokan darurat ini dipersiapkan untuk disalurkan secara bertahap guna memenuhi kebutuhan dasar warga di desa-desa terdampak.

Agar proses distribusi berjalan tertib dan terpusat, Qomar mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur birokrasi yang telah ditetapkan.

“Prosedurnya, warga yang membutuhkan bantuan melaporkan kepada aparat desa, dan aparat desa nanti yang akan menghubungi kami untuk bantuan distribusi air bersih tersebut,” tutupnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png