Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 12 Mar 2021 10:29 WIB ·

Bertabrakan dengan Banyak Aturan, Bupati Trenggalek Tolak Perusahaan Tambang Emas


					Bupati Trenggalek M. Nur Arifin. (Foto/Adhar Muttaqin) Perbesar

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin. (Foto/Adhar Muttaqin)

TRENGGALEK, PIJARNEWS.ID – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.

Pilgub Jatim 2024

Selain itu, kata Bupati, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

“Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham,” kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya, Kamis (11/3/2021).

Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan Nur Arifin terhadap rencana penambangan emas di wilayahnya tersebut.

Meskipun di awal, saat proses assessment hingga eksplorasi untuk melihat potensi pertambangan oleh pihak PT SMN dia bersama Bupati Emil Dardak (saat itu) mendukung, Arifin menilai kegiatan eksploitasi dalam skala masif dan jangka panjang akan bertabrakan dengan banyak aturan.

Hal itu terutama yang berkaitan dengan regulasi konservasi lingkungan, kawasan lindung, tata ruang wilayah daerah, hingga pranata sosial di sekitar lokasi yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan karena beririsan dengan permukiman penduduk.

“Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan, masih banyak kepentingan warga yang harus diperjuangkan, dan yang paling penting ada kepentingan alam yang harus kita lestarikan,” katanya.

“Maka, sikap saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya, ya, kami persilakan. Akan tetapi, untuk menambang nanti dulu,” pungkas Bupati Nur Arifin. (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kemenparekraf akan Selenggarakan Fordeswita 2024 Di Tiga Provinsi

19 September 2024 - 13:56 WIB

18 Desa Di Jawa Barat Dicanangkan Sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik

19 September 2024 - 06:23 WIB

Kemendes PDTT: Penggunaan Dana Desa harus sesuai karakteristik masing-masing wilayah

19 September 2024 - 06:16 WIB

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

15 September 2024 - 18:34 WIB

Beti Dewi, Tingkatkan Perekonomian Desa Wisata

13 September 2024 - 23:11 WIB

Satu Dekade Dana Desa, Apakah Kesejahteraan Masyarakat Desa Meningkat?

12 September 2024 - 06:22 WIB

Trending di News