Cegah Penyalahgunaan, Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan

Pengawasan BBM Nelayan Pamekasan

PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memperketat pengawasan penggunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan nelayan setempat. Langkah tegas ini diambil guna mencegah praktik penyalahgunaan agar bantuan subsidi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, menyampaikan bahwa pengetatan prosedur pengawasan menjadi hal krusial setelah diterbitkannya dokumen rekomendasi.

banner 350x525

“Upaya memperketat pengawasan ini kami lakukan, agar rekomendasi pembelian BBM bersubsidi melalui surat keterangan yang kami keluarkan benar-benar tepat sasaran,” katanya di Pamekasan, Selasa (20/10/2026).

Ia mengungkapkan, kebijakan pengetatan ini dilatarbelakangi oleh temuan tim pemantau lapangan Diskan Pamekasan mengenai adanya indikasi penyalahgunaan surat keterangan rekomendasi. Skema pengajuan yang awalnya ditujukan bagi nelayan untuk membeli BBM menggunakan jeriken guna operasional melaut, dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Akan tetapi dalam perkembangannya, rekom dalam bentuk surat keterangan yang kami berikan itu digunakan oleh orang lain,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumen rekomendasi tersebut bersifat personal dan sama sekali tidak diperbolehkan dipindahtangankan kepada pihak mana pun, terlebih untuk peruntukan di luar sektor perikanan tangkap.

“Kalau nelayan kan peruntukannya untuk mesin perahu. Nah, yang ditemukan petugas kami di lapangan justru untuk pedagang eceran BBM,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Berdasarkan pemutakhiran data Diskan Kabupaten Pamekasan, tercatat sebanyak 1.174 nelayan telah mengajukan surat keterangan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas melaut.

“Data sebanyak 1.174 orang ini, per tanggal 19 Oktober 2026 yang tercatat di Diskan Kabupaten Pamekasan,” katanya.

Sebaran ribuan nelayan penerima rekomendasi tersebut mencakup empat wilayah kecamatan pesisir di Pamekasan, yaitu Kecamatan Larangan, Pademawu, Tlanakan, dan Kecamatan Pasean.

Guna menyumbat celah penyalahgunaan di tingkat penyalur, Diskan Pamekasan telah menginstruksikan seluruh pengelola dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pamekasan agar menolak melayani transaksi jika identitas pembawa surat rekomendasi berbeda dengan nama yang tertera.

“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada para petugas SPBU, dan semoga ini diperhatikan, sehingga pemanfaatan BBM bersubsidi dari pemerintah ini benar-benar tepat sasaran atau sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png