JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Beginilah rilis Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menanggapi pelaporan Din Syamsuddin ke KASN dengan tuduhan Radikal.
“Pelaporan Ayahanda Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh pihak tertentu adalah bentuk kebencian yang tak berdasar data yang kokoh. Nampak sangat jelas, bahwa pelapor penuh dengan ketidaksukaan dan emosional, hingga melaporkan Ayahanda Dien sebagai ASN dengan tuduhan radikal. Menyerang pribadi Ayahanda Din dengan data yang unvalid.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah secara tegas menyatakan sikap berikut ini:
- Pelapor secara gegabah, terburu-buru, tanpa data, penuh emosional, melayangkan laporan Ayahanda Din Syamsudin ke KASN dengan tuduhan radikal. Untuk itu, meminta pelapor segera meminta maaf kepada Ayahanda Din Syamsudin.
- Ayahanda Din Syamsudin adalah ketua umum dua periode (2005-2015) PP Muhammadiyah. Beliau secara konsiten meneguhkan Islam dan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh, hal ini dapat terlihat dari gagasan beliau Negara Pancasila, Darul Ahdy wa Syahadah. Itulah komitmen keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan Ayahanda Din Syamsudin.
- Segala bentuk kritik yang dilayangkan oleh Ayahanda Din Syamsudin kepada pemerintah adalah sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada bangsa dan negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Kritik yang diekspresikan bukanlah suatu tindakan radikal, hal itu biasa, di jamin UU.
Demikian sikap DPP IMM agar dapat dipahami oleh semua pihak.”
Bertanda tangan Ketua Umum DPP IMM Najih Prastyo, dan Sekertaris Jendral M. Robby Karman.